Kejagung Tunda Proses Hukum Kasus Terkait Calon yang Maju Pilkada
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan memproses kasus hukum yang menjerat calon kepala daerah peserta Pilkada 2024 sampai tahapan pemilihan berakhir. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan keputusan itu dibuat bukan untuk melindungi tindak pidana atau kejahatan.
Harli mengatakan penundaan proses hukum itu bertujuan untuk menjaga objektivitas proses demokrasi yang berjalan. "Supaya tidak ada black campaign (kampanye hitam), supaya tidak ada satu calon yang menjadikan suatu isu untuk menjatuhkan calon yang lain," ujar Harli seperti dikutip Senin (2/9).
Harli memastikan Kejagung akan melanjutkan proses hukum kepala daerah yang bermasalah setelah pilkada berakhir. "Setelah itu (Pilkada 2024), tentu proses hukum akan terus dilaksanakan dan dijalankan," ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin telah menerbitkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023. Instruksi ini berisi optimalisasi peran kejaksaan dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sebagai langkah antisipasi dipergunakannya hukum sebagai alat politik praktis.
Ia mengatakan, INSJA tersebut diterbitkan sebagai bentuk komitmen pelaksanaan memorandum Jaksa Agung Nomor 128 tentang optimalisasi peran intelijen kejaksaan dalam pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024. Burhanuddin mengatakan, dalam INSJA tersebut, ia meminta jajaran Korps Adhyaksa melakukan langkah sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Burhanuddin menyebut, dia juga memerintahkan jajaran bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen kejaksaan untuk menunda pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi peserta Pemilu 2024. “Penundaan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai dengan selesai rangkaian penyelenggaraan pemilu berjalan," tutur Burhanuddin.