Paripurna DPR Setuju Baleg Lanjutkan Bahas RUU Kementerian Negara
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui agar Badan Legislasi mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR telah menerima surat presiden tertanggal 2 Juli 2024 perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tersebut.
"Untuk itu, kami minta persetujuan rapat paripurna hari ini untuk menugaskan Badan Legislasi DPR RI," kata Dasco saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Berdasarkan ketentuan Pasal 246 Ayat 2 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI, rapat paripurna merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR. Setelah kesepakatan paripurna selanjutnya Badan Legislasi akan melakukan pembahasan tingkat pertama dengan pemerintah tanpa perlu melalui mekanisme rapat pimpinan dan badan musyawarah.
Selain itu, rapat paripurna juga menyetujui agar Badan Legislasi mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dasco mengatakan bahwa surat presiden tentang RUU tersebut juga sudah diterima.
Sebelumnya, pada 28 Mei 2024, Rapat Paripurna DPR RI Ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023–2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang diajukan Badan Legislasi DPR RI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Persetujuan revisi UU Kementerian Negara menjadi RUU usul inisiatif DPR RI tersebut dilakukan sekaligus bersamaan dengan tiga RUU lainnya, yakni RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.