Pansus Haji DPR Temukan Dugaan Manipulasi Data Pemberangkatan Haji Khusus

Ade Rosman
4 September 2024, 11:07
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji Nusron Wahid (kedua kiri) dan Wakil Ketua Pansus Marwan Dasopang (ketiga kiri) memimpin Rapat Pansus Angket Haji yang menghadirkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman La
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji Nusron Wahid (kedua kiri) dan Wakil Ketua Pansus Marwan Dasopang (ketiga kiri) memimpin Rapat Pansus Angket Haji yang menghadirkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief (kanan) di ruang Badan Anggaran DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Dalam Rapat tersebut Pansus Angket Haji meminta penjelasan mengenai penyelenggaraan Ibadah Haji 2024, salah satunya terkait dugaan penyalah
Button AI Summarize

Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji Dewan Perwakilan Rakyat menemukan sejumlah ketidaksesuaian terkait pemberangkatan jemaah haji khusus yang dilakukan oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Anggota Pansus Angket Haji DPR RI Wisnu Wijaya mengatakan, temuan itu didapat usai pansus menggali keterangan para saksi dari unsur PIHK, pada Senin (2/9) lalu. 

"Temuan ini berdasarkan data yang diperoleh dari saksi terdahulu, yakni dari unsur Kementerian Agama dan klarifikasi yang dilakukan terhadap beberapa PIHK yang memberangkatkan jamaah haji khusus dalam jumlah besar," kata Wisnu seperti dikutip Rabu (4/9).

Berdasarkan data yang diperoleh, teridentifikasi sebanyak kurang lebih 3.500 jamaah haji khusus diberangkatkan tanpa melalui masa tunggu yang seharusnya. Mereka bahkan ada yang berangkat dengan masa tunggu nol tahun.

Wisnu menyebut, keterangan ini didapat dari konfirmasi yang pernah disampaikan  Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama. 

"Beberapa PIHK mengklaim bahwa data pemberangkatan nol (0) tahun ini sudah disediakan oleh Kementerian Agama, kemudian pihak PIHK diminta untuk melakukan verifikasi kepada calon jemaah. Sementara yang lain menyebut bahwa data ini berasal dari internal PIHK," kata Wisnu. 

Selain itu, Pansus juga menyoroti dugaan manipulasi terhadap pengelolaan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).  DPR menemukan adanya jamaah yang terdaftar di Siskohat dengan jadwal keberangkatan seharusnya pada tahun 2026, tetapi justru diberangkatkan pada tahun 2024.

"Mengingat jumlah antrean calon jamaah haji khusus mencapai hampir 200 ribu dengan masa tunggu 6 sampai 7 tahun, praktik ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Wisnu.

Berdasarkan temuan itu, tambah Wisnu, Pansus menduga adanya manipulasi data dalam Siskohat. Pansus tengah menelusuri siapa yang "bermain" dalam hal tersebut. 

Di sisi lain, Wisnu menyebut, kesaksian seorang calon jamaah haji khusus yang mengungkapan dirinya ditawari harga awal USD 15.000 pada mulanya, namun menjelang pemberangkatan, dia diminta membayar kurang lebih USD 29.500. 

"Ketika jemaah yang mundur akibat beban biaya tambahan ini diperiksa kembali di Siskohat, anehnya status keberangkatan mereka berubah, yang seharusnya bisa berangkat pada 2030 mundur menjadi 2032. Kemudian setelah ada komplain berubah jadi 2031," kata Wisnu.

Kesaksian itu menunjukan adanya kelalaian dalam pengelolaan data yang berdampak negatif pada calon jemaah haji. Wisnu menyebut, Audit forensik terhadap Siskohat diperlukan untuk menelusuri hal tersebut.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...