Mahfud MD Sentil Pengusutan Jet Pribadi Kaesang, Ungkit Kasus Rafael Alun

Ade Rosman
6 September 2024, 11:02
Mahfud MD
ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nym.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan pemaparan kepada wartawan di MMD Initiative, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyinggung proses pengusutan dugaan gratifikasi fasilitas jet pribadi yang diterima oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep. Hingga kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memeriksa Kaesang terkait dugaan gratifikasi itu.

"Kita tak bisa memaksa KPK memanggil Kaesang. Tergantung i'tikad KPK saja. Tapi kalau alasannya karena Kaesang bukan pejabat, maka perlu dikoreksi dalam 2 hal," kata Mahfud melalui cuitan di akun X pribadinya @mohmahfudmd, seperti dikutip Jumat (6/9).

Sebelumnya sejumlah pembelaan untuk Kaesang muncul. Salah satunya dari Wali Kota Medan yang juga merupakan kakak ipar Kaesang yang menyebut Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu bukanlah pejabat negara sehingga tak pas bila dimintai klarifikasi.

"Kalau alasan hanya karena buka pejabat (padahal patut diduga) lalu dianggap tak bisa diproses maka nanti bisa setiap pejabat meminta pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya. Ini sudah dinyatakan oleh KPK via Alex Marwata dan Pimpinan PuKat UGM," kata dia.

Kaesang saat ini berkutat dengan dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi Gulfstream G650ER. Jet ini disebut-sebut sebagai milik perusahaan game online Garena yang berada di bawah naungan Sea Limited. 

Penggunaan jet pribadi ini terendus usai istrinya, Erina Gudono membagikan konten di Instagram Story saat bepergian ke Amerika Serikat Bersama Kaesang untuk mengurus kelanjutan pendidikan S2 di University of Pennsylvania di Negeri Paman Sam. Kaesang hingga kini belum memberi penjelasan soal perjalanan bersama Erina itu. 

Gratifikasi Bukan Pejabat Negara

Mengenai status Kaesang sebagai bukan pejabat negara, Mahfud mengatakan tidak bisa menjadi dasar untuk menghentikan pengusutan. Ia mengatakan sudah ada beberapa kasus korupsi di Indonesia yang terungkap setelah dilacak melalui keluarga. 

Guru Besar Universitas Islam Indonesia Yogyakarta ini mencontohkan kasus gratifikasi dan suap yang menyeret eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun. Kasus yang menyita perhatian publik pada pertengahan 2023 itu terungkap setelah anak Rafael, Mario Dandy Satrio, terseret kasus pidana penganiayaan. 

Kasus Gratifikasi itu terendus setelah masyarakat menyorot gaya hidup mewah anak Rafael yang dinilai tidak sesuai dengan profil penyelenggara negara. KPK kemudian melacak kaitan harta Mario Dandy dengan jabatan Rafael sehingga terbongkar kasus suap dan gratifikasi. 

Dalam perkara gratifikasi dan suap, Rafael dinyatakan bersalah dan dihukum 14 tahun penjara. Hal ini pulalah yang menurut Mahfud membuat kasus Kaesang tidak bisa hanya dilihat dari posisi Kaesang sebagai penyelenggara negara atau bukan. 

“Kalau alasan hanya karena bukan pejabat (padahal patut diduga) lalu dianggap tak bisa diproses maka nanti bisa setiap pejabat meminta pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya,” ujar Mahfud seperti dikutip dari akun X @mohmahfudmd. 

Sementara itu, Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute (TII) Christina Clarissa Intania mengatakan bahwa dugaan gratifikasi terhadap pejabat negara harus mendapat perhatian yang sama. Penegakan prinsip semua orang sama di mata hukum menurut Christina perlu dilakukan agar praktik tersebut tidak menjadi sebuah kewajaran.

"Perlu menjadi keresahan bahwa praktik gratifikasi yang sedemikian rupa tetap umum dilakukan jika tidak dinormalisasi oleh pejabat atau bahkan sampai ke aparat penegak hukum dari sumber yang berbagai macam," kata Christina. 

Menurut dia, gratifikasi merupakan penyebab birokrasi maupun penegakan hukum tidak berjalan sesuai dengan muruah. Ia menilai gratifikasi menciptakan konflik kepentingan di antara pihak yang terlibat.

Ia menyebut dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas pesawat jet pribadi oleh Kaesang seharusnya menjadi peringatan bagi pejabat publik lainnya. Di sisi lain, aspek penegakan hukum juga harus ditelusuri agar isu tersebut tidak sekadar menjadi pembicaraan hangat. Ia menyebut gratifikasi menunjukkan adanya permasalahan integritas, profesionalisme, dan etika pada pejabat publik.



Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...