KPK Ungkap Kesiapan Dukung Pansus DPR Usut Dugaan Gratifikasi Kuota Khusus Haji

Ira Guslina Sufa
11 September 2024, 08:05
KPK
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji Nusron Wahid (kiri) dan Wakil Ketua Pansus Marwan Dasopang (kanan) memimpin Rapat Pansus Angket Haji yang menghadirkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, di Ruang Badan Anggaran DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Button AI Summarize

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika menyatakan lembaganya siap terlibat dalam pengusutan dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan Haji 2024. Hal itu disampaikan Tessa menanggapi adanya wacana dari Panitia Khusus (Pansus) Haji Dewan Perwakilan Rakyat untuk menuntaskan dugaan permainan dalam pemberian haji khusus. 

“KPK juga terbuka dan jika Pansus Haji ingin bekerja sama mengusut dugaan dimaksud,” ujar Tessa Mahardhika seperti dikutip Rabu (11/9). 

Menurut Tessa pengusutan penting dilakukan agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, dapat menghadirkan keadilan dalam pelaksanaan layanan ibadah haji tanpa korupsi. Ia mengatakan hingga saat ini KPK belum menerima permintaan resmi dari Pansus Haji DPR untuk bekerja sama mengusut perkara tersebut.

“KPK masih menunggu surat resmi dari DPR,” kata Tessa.

Lebih lanjut ia mengatakan KPK belum menentukan apakah perkara tersebut masuk ke ranah hukum pidana atau hanya administrasi negara. “Kami masih menunggu surat dan bahan-bahan dari sana,” ucapnya.

Pansus Angket Haji DPR sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Titik poin utama yang disorot Pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi. 

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Pertimbangan utama Kementerian Agama membagi rata alokasi kuota tambahan  salah satunya berdasarkan pada kapasitas tenda di Mina yang tidak memungkinkan untuk menampung seluruh jamaah haji reguler. 

Pemerintah beralasan agar kuota tambahan bisa terserap optimal, maka dialihkan pada haji khusus. Pansus Haji geram atas keputusan "sepihak" Kemenag yang membagi kuota tambahan tersebut tanpa sepengetahuan Komisi VIII DPR yang membuat Tim Pengawas Haji 2024 sepakat membentuk Pansus Haji. 

Pembentukan pansus haji diinisiasi Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar. Dalam perjalanan sidang Pansus Angket Haji, sejumlah pihak di internal Kemenag serta di luar kementerian dimintai keterangan untuk mengklarifikasi perihal pembagian kuota tambahan tersebut.

Reporter: Ade Rosman, Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...