Profil Eddy Hartono Kepala BNPT Baru Dipilih Jokowi Tangani Terorisme

Ade Rosman
11 September 2024, 10:26
BNPT
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/app/foc.
Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (kiri) dan Irjen Pol Eddy Hartono (kanan) melambaikan tangan ke arah wartawan sebelum dilantik menjadi Menteri Sosial dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Irjen Pol. Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pada Rabu (11/9). Pelantikan dilakukan bersamaan dengan pengangkatan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjadi Menteri Sosial. 

Pelantikan dilakukan di Istana Negara pada pukul 09.00 WIB. Pada kesempatan itu Jokowi melantik Aida Suwandi Budiman sebagai anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keppres Nomor 101P tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner LPS. 

Eddy yang saat ini berusia 57 tahun didapuk menggantikan Komjen Rycko Amelza Dahniel yang telah memasuki masa purna tugas. Sejak lulus dari Akademi Kepolisian pada 1990, Eddy tercatat berpengalaman di bidang yang berkaitan dengan penanganan terorisme.

Kariernya dimulai sebagai Penyidik Muda Subdit V/Siber Dittipideksus Bareskrim Polri pada 2008. Setahun setelahnya, Eddy dipercaya menjadi Kapolres Hulu Sungai Selatan di Polda Kalimantan Selatan pada 2009.

Namanya mulai dikenal luas saat menjabat sebagai Kepala Densus 88 pada 2015 hingga 2017. Kemudian, kariernya berlanjut dengan menjabat sebagai Wakil Kepala Densus 88 Anti Teror dari 2017 hingga 2018.

Setelah berkarier di Densus 88, Eddy melebarkan sayapnya di BNPT. Pada 2018, Eddy menduduki kursi Direktur Penegakan Hukum Kedeputian Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT.

Lanjut, pada 2021 Eddy ditunjuk menjadi Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri, peran Eddy dalam bidang sisi pembinaan dan pengembangan pendidikan personel Polri.



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...