Mengenal Zaken Kabinet dan Sejarahnya, Ingin Ditiru Lagi Era Prabowo

Ira Guslina Sufa
13 September 2024, 11:11
Prabowo
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.
Menteri Pertahanan yang juga Presiden Terpilih Prabowo Subianto (kedua kiri) berbincang dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (kedua kanan) sebelum mengikuti sidang kabinet paripurna terakhir di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (13/09/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Presiden terpilih Prabowo Subianto berencana membentuk zaken kabinet pada pemerintahan periode 2024-2029 mendatang. Rencana itu diungkap oleh Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani. 

Menurut Muzani, Prabowo menginginkan kabinet di bawah pemerintahan Prabowo - Gibran Rakabuming Raka nantinya diisi oleh orang-orang yang berasal dari professional atau disebut zaken kabinet. Namun ia mengatakan orang profesional dimaksud bisa saja berasal dari partai politik. 

Zaken kabinet adalah konsep kabinet yang menterinya dipilih berdasarkan keahlian di bidang masing-masing, bukan karena afiliasi politik semata. Muzani mengatakan Prabowo berharap pembentukan zaken kabinet mampu menjaga relevansi, efektivitas, dan integritas dalam menjalankan pemerintahan.

Muzani juga mengatakan meski nantinya menteri-menteri dalam kabinet ada yang berasal dari partai politik, tetapi mereka dipilih karena keahlian di bidang masing-masing. Hal ini dilakukan untuk menghindari dominasi partai tertentu di pemerintahan. 

Dalam sejarah Indonesia, zaken kabinet bukanlah perkara baru. Istilah ini pernah dipakai pada masa kepemimpinan Soekarno. Lalu apa pengertian zaken kabinet, sejarah dan pelaksanaannya di Indonesia? 

Pengertian Zaken Kabinet

Zaken kabinet berasal dari saduran bahasa Belanda. Zaken yang merujuk pada  urusan atau perkara, adalah kabinet yang diisi oleh menteri-menteri ahli di bidang tertentu. Menteri-menteri ini dipilih karena keahlian mereka, bukan karena representasi partai politik di parlemen. 

Fungsi zaken kabinet semula adalah untuk menghindari terjadinya multifungsi kabinet. Selain itu menteri yang diisi oleh orang yang ahli di bidangnya diharapkan bisa memaksimalkan kinerja dan melaksanakan program dengan tepat sasaran. 

Sejarah Zaken Kabinet di Indonesia 

Model kabinet ini pertama kali diterapkan di Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Soekarno. Konsep ini mulanya diperkenalkan pada masa Kabinet Natsir tahun 1950. 

Situasi politik yang masih belum stabil pada saat itu membuat kabinet tidak berjalan maksimal terutama setelah terjadi ketegangan dalam peristiwa pembubaran Uni Indonesia-Belanda. Usia kabinet Natsir tak berjalan lama. 

Pada 3 April 1952 kemudian dibentuk Kabinet Wilopo. Kabinet ini meski diisi oleh para ahli tetapi juga tidak bertahan lama karena stabilitas negara yang masih bergejolak. Kabinet bubar pada 30 Juli 1953. 

Zaken kabinet baru benar-benar terlaksana pada 1957 pada masa kabinet Djuanda. Kabinet ini digagas oleh Presiden Soekarno pada 21 Februari 1957 dan dipimpin oleh Ir. Djuanda Kartawidjaja sebagai Perdana Menteri. 

Konsep zaken kabinet dikenal sebagai bagian dari sistem “Demokrasi Terpimpin. Dalam pelaksanaannya zaken kabinet berfokus pada gotong royong dan keberagaman sosial-politik dalam kabinet.

Kabinet Djuanda berjalan efektif sejak April 1957 hingga Juli 1959. Beberapa program yang dituntaskan kabinet ini adalah membatalkan Konferensi Meja Bundar dan pembebasan Irian Barat. Kabinet ini berakhir pada 9 Juli 1959 seiring dengan keluarnya dekrit presiden yang menandai kembalinya Indonesia ke Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak lagi menggunakan demokrasi terpimpin.

Peluang Penerapan Zaken Kabinet di Era Prabowo

Wacana pembentukan zaken kabinet oleh Prabowo Subianto mendapat dukungan dari Koalisi Indonesia Maju (KIM). Jika terealisasi, kabinet ini akan menjadi kombinasi antara profesionalisme dan keterwakilan politik yang lebih seimbang. 

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menilai sistem zaken kabinet bisa saja dibuat. Namun dia mengingatkan bahwa menteri ahli yang dimaksud bisa saja berasal dari partai politik. 

"Jangan sampai dipahami bahwa zaken kabinet itu adalah menteri yang harus dari kalangan profesional atau non partai politik karena di parpol itu banyak orang-orang yang profesional," kata Baidowi di kompleks parlemen Senayan. 

Menurut Baidowi tidak sedikit kader parpol yang juga mempunyai keahlian profesional pada suatu bidang tertentu sehingga kapabel untuk mengemban kursi menteri. Ia mencontohkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas meski berasal dari partai tetap profesional dalam menjalankan tugas. 

“Banyak lagi yang ber-background parpol, dan ternyata dalam memimpin kementeriannya juga bagus, dan tidak ada persoalan," katanya.

Dia juga meminta publik tidak mengaitkan latar belakang parpol sebagai faktor penyebab bila ada menteri yang terjerat kasus, sebab hal tersebut bergantung pada kinerja menteri itu sendiri. Baidowi menepis anggapan bahwa kabinet zaken harus selalu identik diisi dari kalangan profesional non parpol.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...