Munaslub Tunjuk Anindya Bakrie jadi Ketum Kadin, Kubu Arsjad Rasjid Melawan

Andi M. Arief
14 September 2024, 20:53
kadin, arsjad rasjid, anindya bakrie
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menyampaikan paparan dalam konferensi pers Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2024 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Button AI Summarize

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kepengurusan Arsjad Rasjid melawan pendongkelan yang dilakukan kubu Anindya Bakrie. Mereka menyebut Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang dilakukan hari ini tidak sah.

Wakil Ketua Umum Kadin mengatakan Munaslub tersebut tak dijalankan sesuai aturan Kadin yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2022.

"Kami menyatakan ilegal karena tak dijalankan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)," kata Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Dhaniswara K Hardjono kepada Katadata.co.id, Sabtu (14/9).

Dhanis mengatakan sesuai AD/ART, Munaslub seharusnya diselenggarakan setelah melalui dua tahapan. Pertama adanya peringatan tertulis awal kepada Dewan Pengurus Kadin sekaligus memberikan batas waktu paling lama 30 hari untuk perbaikan.

Setelah itu, ada peringatan tertulis kedua yang dilayangkan pengurus Kadin Provinsi hingga organisasi pengusaha tingkat nasional untuk meminta Munaslub digelar. "Tidak pernah ada surat peringatan ke kami," kata dia.

Dalam Pasal 18, Munaslub bisa kuorum dan sah jika dihadiri 50%+1 peserta penuh. Peserta penuh terdiri dari Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa yang tercatat dalam Munas terakhir pada 2021.

Saat ini terdapat 34 Kadin Provinsi dan 69 ALB yang aktif di Kadin. Dhanis lalu mempertanyakan terpenuhinya syarat tersebut dalam Munaslub.

Ia mengatakan, sejumlah Ketua Kadin Provinsi akan meluncur ke Jakarta pada Minggu (15/9). Mereka akan menyatakan dukungan kepada Arsjad Rasjid untuk melanjutkan kerja hingga 2026.

"Sekitar 24 Ketua Kadin Provinsi akan ke Jakarta," kata Dhanis.

Ia juga mempertanyakan kubu Anindya yang menyebut Arsjad tak aktif selama memimpin Kadin. Menurutnya, Arsjad terbilang aktif memimpin organisasi tersebut.

"Pelaksanaan B20 kan jelas, selama 3,5 tahun ini kerja," katanya.

Selain itu, Dhanis mengatakan Arsjad tertib organisasi dan tidak membawa Kadin merapat ke kubu tertentu pada Pilpres 2024. Sebagai informasi, CEO Indika Energy itu sempat menjadi Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres.

"Waktu maju TPN, tidak ada keberatan (dari anggota), cuti sesuai aturan, organisasi tidak berhenti," katanya.

Oleh sebab itu, pihaknya kini menyiapkan langkah lanjutan menyikapi Munaslub. Dhanis tak menutup adanya sanksi kepada pihak-pihak tertentu.

"Mekanismenya jelas di AD/ART, tegak lurus," kata dia.

Munaslub Sebut Arsjad Lakukan Dua Pelanggaran

Sebagai informasi, Munaslub telah menetapkan Anindya Bakrie menjadi Ketua Umum Kadin. Forum tersebut juga Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid telah melakukan pelanggaran AD/ART Kadin. 

Adapun Munaslub Kadin 2024 dipimpin oleh Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid. Nurdin mengatakan inti pelanggaran yang dilakukan Arsjad adalah tidak menjaga independensi Kadin.

"Kadin adalah organisasi independen, bukan organisasi pemerintah dan bukan organisasi independen. Itu salah satu hal yang tidak dijaga baik oleh Pak Arsjad kata Nurdin di Hotel St Regis, Sabu (14/9).

Munaslub Kadin pada Sabtu (14/9) menetapkan Anindya Bakrie (kanan) sebagai Ketua Umum Kadin. Foto: Andi M Arief/Katadata
Munaslub Kadin pada Sabtu (14/9) menetapkan Anindya Bakrie (kanan) sebagai Ketua Umum Kadin. Foto: Andi M Arief/Katadata (Katadata)

Arsjad mengambil cuti selama delapan bulan sejak 27 September 2023 untuk menjabat sebagai Ketua Tim Pemenangan Nasional Calon Presiden Ganjar Pranowo.

Atas keputusan tersebut, Nurdin menyebut Arsjad telah melanggar dua pasal. Pertama, Pasal 14 dalam Anggaran Dasar Kadin. Berdasarkan Pasal 14 Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2010, Kadin  bukan organisasi pemerintah seta bukan organisasi politik.

Selain itu, Arsjad dinilai telah melanggar Pasal 17 dalam Anggaran Rumah Tangga Kadin. Pasal tersebut mengatur pembagian tugas dewan pengurus.

Secara rinci, Ayat (2) Pasal 17 ART Kadin menetapkan kedudukan kadin dalam forum penentu kebijaksanaan diwakili otomatis secara ex-officio oleh Keum Kadin. Nurdin menjelaskan klausul tersebut membuat Ketum Kadin wajib menjaga independensi Kadin.

"Aspirasi penggantian Arsjad sebagai Ketua Umum bukan proses tiba-tiba. Aspirasi ini sudah terbentuk di bawah sejak empat bulan lalu," katanya.

Nurdin menjelaskan Dewan Pertimbangan Kadin dan Dewan Kehormatan Kadin telah mencari cara untuk menangani aspirasi penggantian Ketua Umum tersebut. Namun Nurdin menyampaikan aspirasi penggantian Ketua Umum dari anggota Kadin terlalu besar.


Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...