Munaslub Tunjuk Anindya Bakrie jadi Ketum Kadin, Kubu Arsjad Rasjid Melawan
Munaslub Sebut Arsjad Lakukan Dua Pelanggaran
Sebagai informasi, Munaslub telah menetapkan Anindya Bakrie menjadi Ketua Umum Kadin. Forum tersebut juga Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid telah melakukan pelanggaran AD/ART Kadin.
Adapun Munaslub Kadin 2024 dipimpin oleh Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid. Nurdin mengatakan inti pelanggaran yang dilakukan Arsjad adalah tidak menjaga independensi Kadin.
"Kadin adalah organisasi independen, bukan organisasi pemerintah dan bukan organisasi independen. Itu salah satu hal yang tidak dijaga baik oleh Pak Arsjad kata Nurdin di Hotel St Regis, Sabu (14/9).
Arsjad mengambil cuti selama delapan bulan sejak 27 September 2023 untuk menjabat sebagai Ketua Tim Pemenangan Nasional Calon Presiden Ganjar Pranowo.
Atas keputusan tersebut, Nurdin menyebut Arsjad telah melanggar dua pasal. Pertama, Pasal 14 dalam Anggaran Dasar Kadin. Berdasarkan Pasal 14 Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2010, Kadin bukan organisasi pemerintah seta bukan organisasi politik.
Selain itu, Arsjad dinilai telah melanggar Pasal 17 dalam Anggaran Rumah Tangga Kadin. Pasal tersebut mengatur pembagian tugas dewan pengurus.
Secara rinci, Ayat (2) Pasal 17 ART Kadin menetapkan kedudukan kadin dalam forum penentu kebijaksanaan diwakili otomatis secara ex-officio oleh Keum Kadin. Nurdin menjelaskan klausul tersebut membuat Ketum Kadin wajib menjaga independensi Kadin.
"Aspirasi penggantian Arsjad sebagai Ketua Umum bukan proses tiba-tiba. Aspirasi ini sudah terbentuk di bawah sejak empat bulan lalu," katanya.
Nurdin menjelaskan Dewan Pertimbangan Kadin dan Dewan Kehormatan Kadin telah mencari cara untuk menangani aspirasi penggantian Ketua Umum tersebut. Namun Nurdin menyampaikan aspirasi penggantian Ketua Umum dari anggota Kadin terlalu besar.