Jokowi Klaim Pemerintah Tak Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Hanya Sedimen

Muhamad Fajar Riyandanu
17 September 2024, 13:16
Jokowi
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Presiden Joko Widodo memberikan pidatonya pada acara peresmian Kawasan Indonesia Islamic Financial Center di gedung Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan mengenai aturan baru yang melegalkan ekspor pasir laut. Kebijakan itu jadi sorotan lantaran  telah dihentikan selama 20 tahun terakhir.

Jokowi mengatakan bahwa yang diatur dalam ketentuan ekspor adalah komoditas sedimen laut. Menurut Jokowi, barang itu berbeda dengan pasir laut secara umum.

Dia menguraikan, sedimen laut yang dimaksud adalah material yang mengganggu jalur kapal. Pengerukan terhadap sedimen laut bertujuan untuk mengatasi masalah navigasi.

"Sekali lagi, bukan pasir laut. Kalau diterjemahkan sebagai pasir itu beda loh ya. Sedimen itu berbeda, meskipun wujudnya juga pasir. Tapi ini sedimen," kata Jokowi kepada wartawan seusai meresmikan Kawasan Indonesia Islamic Financial Center di Menara Danareksa, Jakarta pada Selasa (17/9).

Ketentuan mengenai ekspor pasir laut tercantum dalam dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permedag) teranyar. Pertama, yaitu Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.

Aturan kedua yakni Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Merujuk pada lampiran Permendag Nomor 21/2024, jenis pasir laut yang boleh diekspor adalah semua jenis pasir yang berasal dan ditambang dari laut dengan kode HS ex 2505.90.000 dan ex 2505.10.00.

Dua barang berkode HS itu merujuk pada pasir alam yang berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di laut dengan pasir yang dimaksud memiliki ukuran butiran yang berada dalam rentang 0,25 millimeter (mm) hingga 2,0 mm.

Selain itu, terdapat prasyarat lain seperti presentase kandungan kerang (shells) atau kalsium karbonat (CaCO3) dalam pasir tersebut tidak boleh lebih dari 15%. Kandungan emas (Au) harus kurang dari atau sama dengan 0,05 part per million (ppm), kandungan perak (Ag) juga harus kurang dari atau sama dengan 0,05 ppm, serta Kandungan logam-logam seperti platina, palladium, rhodium, rutenium, iridium, dan osmium harus masing-masing kurang dari atau sama dengan 0,05 ppm.

Lebih jauh, sedimen laut yang dapat diekspor harus memiliki ketentuan atau standar lainnya seperti Kandungan silika (SiO2) dalam pasir harus kurang dari atau sama dengan 95%, Kandungan timah (Sn) harus kurang dari atau sama dengan 50 ppm, Kandungan nikel (Ni) harus kurang dari atau sama dengan 35 ppm, dan Total kandungan logam tanah jarang harus kurang dari atau sama dengan 100 ppm.

Riwayat Ekspor Pasir Laut Indonesia

Kode HS ex 2505.90.000 di dalam Permendag Nomor 21/2024 sama dengan Kode HS 2505.90.000 di Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan atau Menperindag Nomor 117 Tahun 2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Ketentuan itu dibuat pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Ketika itu Megawati menghentikan ekspor pasir laut untuk menyetop kerusakan lingkungan, mencegah kaburnya batas maritim, serta menghentikan kerusakan pulau-pulau kecil. Larangan ini kemudian memang memunculkan permasalahan, termasuk adanya beragam aksi pengiriman pasir secara ilegal.

SK Menperindag Nomor 117 Tahun 2003 merupakan penebalan regulasi dari Surat Keputusan Bersama antara Menperindag, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup Tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut yang ditetapkan pada 14 Februari 2022.
Merujuk pada Pasal 1 SKB tiga menteri tersebut, definisi pasir laut merupakan semua jenis pasir yang berasal dan ditambang dari laut dengan kode HS 2505.90.000.

"Ekspor pasir laut dihentikan sementara dari seluruh wilayah negara Republik Indonesia," tulis Pasal 2 SKB itu.

Merujuk pada histori penjualan ekspor pasir laut Indonesia dari trademap.org, volume ekspor komoditas HS 2505.90.000 pada 2003 masih menyentuh angka 3,8 juta ton dengan nilai transaksi US$ 9,6 juta. Mayoritas pengiriman pasir laut ditujukan ke Singapura dengan besaran mencapai 3,6 juta ton atau senilai US$ 8,8 juta.

Praktik ekspor pasir laut pada tahun tersebut masih terus berjalan meski pemerintah saat itu telah merilis dua regulasi larangan penjualan ke luar negeri. Data trademap.org juga menunjukkan volume ekspor pasir laut Indonesia pada 2004 hingga 2007 secara berturut-turut berada di kisaran 3 juta ton.

Singapura lagi-lagi menjadi importir terbesar dengan volume pembelian 2,8 juta ton pada 2004 dengan nilai US$ 5,5 juta. Besaran tersebut naik menjadi 3,1 juta ton pada 2005 dengan nilai transaksi US$ 5,9 juta.

Lebih lanjut, Singapura melanjutkan pembelian pasir laut RI sebanyak 3,2 juta ton pada 2006 senilai US$ 6,4 juta dan 379.718 ton atau setara US$ 716 ribu pada 2007. Volume ekspor pasir laut baru RI secara signifikan menurun pada 2008 dan 2009, dengan masing-masing 102 ton dan 82 ton dan baru benar-benar berhenti pada 2010 hingga 2022.

Selain Singapura, negara-negara Asia seperti Malaysia dan Cina juga menjadi pembeli pasir laut Indonesia. Penjualan tertinggi ke Cina terjadi pada 2003 dengan volume 129.700 ton atau senilai US$ 454.000. Sementara penjualan paling besar ke Malaysia terjadi pada 2005 dengan pengiriman 116.311 ton dan nilai penjualan US$ 222.000.

Klaim Beda Definisi Pasir Laut dan Sedimentasi Laut

Kepala Balai Besar Pengujian Minerba Kementerian ESDM, Julian Ambassadur Shiddiq, menjelaskan ada perbedaan definisi yang signifikan antara hasil sedimentasi dan pasir laut. Menurutnya, sedimen merupakan hasil pelapukan batuan yang mengandung berbagai jenis material turunan seperti pasir maupun lempung.

Lempung merupakan hasil pelapukan batuan felspar dan batuan silikat alumina yang menghasilkan partikel tanah dengan diameter 0,005 millimeter (mm). Sedangkan istilah pasir mengacu pada hasil pelapukan batuan yang terdiri dari partikel atau butiran berukuran 1,16-22 mm.

Menurut Shiddiq apabila batuan granit adalah sumber bahan asli dari pasir, maka batu pasir akan tersusun atas butiran-butiran mineral dari hornblende, biotit, ortoklas dan kuarsa.

"Intinya pasir itu mengacu pada ukuran. Sementara definisi sedimentasi adalah mineral hasil pelapukan batuan. Jadi semua hasil sedimentasi pasti ada mineral, hanya jenis kandungan mineralnya itu yang harus diperiksa," kata Shiddiq saat ditemui sesuai rapat kerja (Raker) Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR pada Selasa (13/6/2023).

Dia menambahkan, pasir laut berasal dari pelapukan batuan di darat yang terbawa selama proses transportasi menuju dan berujung pada pengendapan di dasar laut.

Shiddiq mencontohkan, pasir laut di Provinsi Bangka Belitung mayoritas mengandung mineral monasit, timah dan silika. "Pasir itu ukuran. Misal namanya pasir besi, artinya ukurannya pasir dan kandungan mineralnya besi. Lalu ada pasir silika yang mineralnya silika, ukurannya pasir," ujarnya.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...