Menkes BGS Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dokter Aulia, Ini Langkah Kemenkes
Kementerian Kesehatan atau Kemenkes berkomitmen untuk mengikuti proses hukum setelah Menteri Kesehatan Gunadi Sadikin dan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Komite Solidaritas Profesi pada Kamis (12/9), pekan lalu.
Komite Solidaritas Profesi melaporkan Budi Gunadi dan Azhar Jaya karena dianggap telah menyebarkan berita palsu terkait kasus perundungan atau bullying yang berakibat kematian calon dokter spesialis di Universitas Diponegoro (Undip).
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya telah menerima info bahwa Komite Solidaritas Profesi sebagai pihak pelapor diminta melakukan mediasi dengan Kemenkes. “Kami hanya mengikuti prosedurnya,” kata Nadia lewat pesan singkat WhatsApp pada Selasa (17/9).
Nadia menambahkan, Kemenkes akan menunggu proses lebih lanjut sambil tetap berkomitmen untuk memastikan tidak ada pihak yang mencoba menutupi atau menghalangi upaya menghentikan pengusutan kasus perundungan yang memicu insiden bunuh diri dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Undip.
Nadia menegaskan bahwa Kemenkes tegas untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam menangani kasus perundungan. “Kita tunggu saja proses selanjutnya, komitmen kami tetap jangan sampai ada perudungan terjadi ataupun jangan sampai ada pihak yang berusaha menutupi atau menghalangi upaya menghentikan perudungan,” ujar Nadia.
Sebelumnya, Perwakilan Komite Solidaritas Profesi M. Nasser melaporkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan penyebaran berita bohong terkait kematian dokter Aulia.
Nasser mengatakan bahwa berita bohong yang disampaikan oleh Kemenkes adalah pernyataan yang menyebutkan bahwa dr. Aulia meninggal akibat bunuh diri. Dalam laporan tersebut, Nasser menuntut kedua pejabat Kemenkes berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran berita bohong.