KPU Catat Sisa 38 Daerah Pilkada Lawan Kotak Kosong, Bawaslu Siapkan Aturan

Ira Guslina Sufa
18 September 2024, 06:10
KPU
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nym.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin memberikan keterangan pers usai peluncuran pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 di Kantor KPU Jakarta, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Ketua Komisi Pemilihan Umum Mochammad Afifuddin mengungkapkan masih terdapat 38 daerah yang menerima pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah tunggal. Adapun KPU sebelumnya sempat mengumumkan jumlah bakal pasangan calon tunggal mencapai 43 dan turun menjadi 41 daerah.

"Setelah itu ada lagi yang memberikan berkas kembali karena situasi perpanjangan, ada yang tidak diterima, ada yang kemudian masih berproses di Bawaslu," kata Afif seperti dikutip Rabu (19/9). 

Menurut Afif, daerah dengan calon tunggal berada di 37 kabupaten dan kota serta 1 provinsi. Selain dia menyampaikan beberapa daerah kemungkinan akan mengalami penambahan bakal pasangan calon, seperti Manokwari, Lampung Timur, Lahat, Tapanuli Tengah, dan Dharmasraya. 

Ia mengatakan KPU daerah masih harus melakukan pemeriksaan terhadap wilayah tersebut. Waktu pendaftaran pasangan calon di daerah dengan kotak kosong masih berlanjut hingga 22 September 2024. 

Tak hanya itu, Afif mengatakan lembaganya meminta jajaran KPU di daerah menggelar simulasi pemungutan suara untuk pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong. “Nanti kita akan bebankan ke teman-teman provinsi, terutama kalau memang waktu dan kesempatannya ada nanti kita dorong juga untuk melakukan simulasi,” ujar Afif lagi. 

Menurutnya, simulasi  penting agar jajaran di daerah dapat mengantisipasi dengan lebih baik pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong. Simulasi  juga diharapkan dapat membantu KPU menyusun regulasi maupun petunjuk teknis terkait penyelenggaraan pilkada calon tunggal melawan kotak kosong.

Bawaslu Siapkan Aturan

Sementara itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyiapkan rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) mengenai pilkada ulang bila kotak kosong menang. “Begitu KPU sudah buat, kami buat karena kami akan mengikuti polanya KPU mau tidak mau,” kata Ketua Bawaslu  Rahmat Bagja.

Dia menjelaskan Bawaslu tidak akan memengaruhi masyarakat untuk memilih kotak kosong pada Pilkada 2024. Dia juga mengatakan bahwa sesuai dengan kesepakatan rapat dengar pendapat Komisi II DPR pekan lalu penganggaran pilkada ulang akan diambil alih pemerintah pusat kalau anggaran di daerah tidak mencukupi.

Sebelumnya, RDP Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Neger, Komisi Pemilihan Umum RI, Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI pada Selasa (10/9), menyepakati bahwa pilkada ulang diselenggarakan pada 2025 bila kotak kosong menang melawan calon tunggal.

Selanjutnya, RDP memutuskan Komisi II DPR akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan RDP yang akan datang. “Nanti kita lanjutkan tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung sebelum menutup RDP Komisi II tersebut.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...