DPR Usul Beri Tanda Kehormatan untuk Anggota Dewan Usai Jabatan Berakhir

Ade Rosman
18 September 2024, 12:20
Suasana Rapat Paripurna Khusus HUT DPR ke-79 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2024). Dalam paripurna tersebut disampaikan juga laporan kinerja DPR tahun 2023-2024.
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.
Suasana Rapat Paripurna Khusus HUT DPR ke-79 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2024). Dalam paripurna tersebut disampaikan juga laporan kinerja DPR tahun 2023-2024.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Badan Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan pemberian tanda kehormatan untuk anggota dewan usai menjabat. Rencana itu terdapat dalam Rancangan Peraturan DPR tentang Pemberian Tanda Kehormatan kepada Anggota DPR.

Rancangan peraturan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Perancangan UU bidang Polhukam, Lidya Suryani Widayati dalam rapat Baleg yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya, Selasa (17/9).

"Penghargaan yang diberikan oleh pimpinan DPR kepada anggota yang telah berjasa atas kesetiaannya dan pengabdiannya sebagai wakil rakyat yang memperjuangkan aspirasi rakyat untuk mewujudkan tujuan negara demi kepentingan bangsa dan NKRI di akhir periode masa keanggotaan," kata Lidya dalam rapat Baleg.

Tanda penghormatan ini sifatnya penghargaan internal, yang penetapan pemberiannya diusulkan oleh fraksi setelah berkonsultasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Nantinya, tanda penghormatan itu terdiri dari piagam penghargaan dan medali bintang. Jumlah bintangnya disesuaikan dengan periode masa keanggotaannya.

Dalam rapat muncul pendapat bahwa penghargaan harus diberikan pada legislator yang memang pantas. Willy mengatakan, dirinya tak ingin anggota parlemen dinilai gila hormat buntut dari wacana ini.

Berdasarkan hal itu, menurutnya variabel penentuan penerima penghargaan dapat berasal dari rekomendasi. Tolak ukurnya, untuk anggota yang kerap bersuara mewakili masyarakat lewat statementnya.

"Kalau saran saya variabelnya benar-benar ada yang sifatnya rekomendasi, ada yang sifatnya lebih terbuka. Kalau mau nggak sedikit capek, 'Siapa yang paling sering memberikan statement di media' itu variabel salah satu, kita bisa kulik lah itu variabelnya apa," kata dia.

Baleg DPR juga masih akan melaksanakan dua rapat terkait pemberian tanda kehormatan. Baleg DPR akan menggelar Rapat Panja, dilanjut pada pukul 13.00 WIB yakni pengambilan keputusan atas hasil Penyusunan Peraturan DPR RI tentang Pemberian Tanda Kehormatan kepada Anggota DPR RI pada akhir masa Keanggotaan.


Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...