260 Anggota DPR Tak Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan RUU APBN 2025

Ade Rosman
19 September 2024, 11:05
DPR
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Dua anggota DPR duduk di antara kursi-kursi kosong saat sidang paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Paripurna ke-VII masa persidangan I tahun sidang 2024-2025, di Ruang Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9). Paripurna akan mengambil keputusan untuk 7 isu penting. 

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus didampingi Rachmat Gobel. Sementara pimpinan lainnya yakni Ketua DPR Puan Maharani, juga Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan Muhaimin Iskandar tak hadir. 

“Menurut catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh 48 orang, dan izin 260 orang dari 575 anggota DPR RI," kata Lodewijk membuka Rapat Paripurna.

Lodewijk mengatakan, dengan demikian maka kuorum telah tercapai dan dapat Rapat Paripurna dapat digelar. Para anggota legislatif yang hadir berasal dari 9 fraksi yang ada di DPR. 

Merujuk aturan sidang paripurna baru bisa digelar bila diikuti lebih dari separuh anggota dewan. Meski yang membubuhkan tandatangan baru 48, pimpinan DPR mengklaim  ada 315 anggota dewan yang mengikuti paripurna. 

Dalam Rapat Paripurna kali ini terdapat sejumlah Agenda yakni pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang- Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2025. Kemudian pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. 

Agenda lain adalah pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Adapula persetujuan permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia. Agenda  dilanjutkan dengan pengambilan keputusan, lalu penetapan mitra kerja Badan Gizi Nasional dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Kemudian Penetapan Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...