Anggota DPR Akan Dapat Tanda Penghargaan Jelang Masa Jabatan Berakhir

Ade Rosman
19 September 2024, 17:20
dpr, penghargaan, parlemen
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU
Suasana Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Button AI Summarize

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024 akan menerima tanda penghargaan usai purnatugas sebagai anggota legislatif awal Oktober 2024.

Hal itu tercantum dalam Rancangan Peraturan DPR RI tentang pemberian tanda penghargaan kepada anggota DPR RI yang disepakati dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 periode keanggotaan 2019-2024, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi mengatakan pemberian itu sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan atas kesetiaan dan pengabdian sebagai wakil rakyat.

"Telah dibicarakan secara intensif oleh anggota Badan Legislasi dalam rapat pleno pada tanggal 17 september dan rapat Panja pada tanggal 18 September 2024," kata Baidowi membacakan laporan dalam rapat.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengungkapkan tanda penghargaan yang akan diberikan berupa piagam dan pin. Tak hanya pada anggota aktif, tapi juga yang tidak menyelesaikan masa keanggotaannya.

"Kecuali yang bersangkutan meninggal dunia, diberhentikan karena melanggar sumpah atau janji jabatan, atau dikatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata dia.

Nantinya, pemberian tanda penghargaan itu akan diserahkan oleh pimpinan DPR secara simbolis kepada anggota yang mewakili fraksi.

Selain untuk anggota DPR, tanda penghargaan itu juga diberikan untuk tenaga sistem pendukung yang merupakan Aparatur Sipil Negara Sekretariat Jenderal DPR, tenaga ahli pada alat kelengkapan DPR, serta tenaga ahli fraksi.

Usai mendengar laporan yang disampaikan Baidowi, Lodewijk selaku pemimpin rapat lalu meminta persetujuan dari para anggota yang hadir.

Apakah rancangan peraturan DPR RI tentang pemberian oenghargaan kepada anggota DPR RI pada akhir masa keanggotaan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan DPR RI?" Kata Lodewijk, anggota rapat pun menyetujuinya.

Usai rapat, Baidowi menyebut bahwa material untuk pin bukanlah berasal dari emas dan bukanlah hal yang berlebihan. Itu ya pin-pin biasa gitu. Jangan dianggap yang dipakai DPR emas," kata dia.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...