RUU Wantimpres Resmi Disahkan DPR, Mantan Terpidana Tak Bisa jadi Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang- Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 periode keanggotaan 2019-2024, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus, yang didampingi Rachmat Gobel. Sementara pimpinan lainnya yakni Ketua DPR Puan Maharani, juga Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan Muhaimin Iskandar absen.
Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto dalam laporannya menyampaikan sejumlah perubahan yang terdapat dalam revisi tersebut. Ia mengatakan Badan Legislasi bersama pemerintah telah melaksanakan rapat-rapat secara intensif, detail, dan cermat, dengan tetap mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat.
Menurut Wihadi perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hukum untuk mengoptimalkan Dewan Pertimbangan Presiden.
"Adapun terkait hasil pembahasan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden yang telah disepakati terdiri dari 8 angka perubahan," kata Wihadi.
Wihadi menyampaikan, setelah membahas seluruh DIM RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dengan pemerintah pada 10 September 2024, Baleg menyelenggarakan rapat kerja bersama pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Menpan RB dan MenkumHAM serta wakil dari Kementerian Keuangan. Kemudian dilakukan pengambilan keputusan tingkat I. Wihadi menyampaikan, dalam rapat kerja tersebut seluruh fraksi di DPR yaitu fraksi PDIP, Golkar, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP menerima dan menyetujui RUU.
Ia lalu menyampaikan Baleg menerima usulan penyempurnaan terhadap ketentuan pasal 8 huruf g yakni 'tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih'.
"Penyempurnaan Pasal 8 g tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata dia.
Berdasarkan usulan itu, Wihadi meminta persetujuan dalam rapat paripurna sebelum RUU disetujui sebagai UU. Lodewijk sebagai pimpinan rapat lalu menanggapi permintaan persetujuan itu.
Ia mengatakan, berdasarkan pasal 256 ayat (2) menyebutkan bahwa rapat paripurna merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR RI. "Maka, kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap usulan penyempurnaan rumusan pasal 8 huruf g RUU tentang perubahan atas UU nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, apakah dapat disetujui?" Kata Lodewijk diikuti persetujuan anggota.
7 Poin Revisi UU Wantimpres
Dengan disahkannya RUU maka sejumlah hal dalam ketentuan lama penunjukan wantimpres mengalami perubahan. Perubahan pertama berkaitan dengan nama lembaga dari Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Perubahan kedua berkaitan dengan perubahan pasal 2 terkait tanggung jawab Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia kepada Presiden dan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia merupakan lembaga negara. Ketiga, perubahan pasal 7 ayat (1) terkait komposisi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Keempat, syarat untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia ditambahkan huruf g terkait tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Perubahan kelima, penambahan ayat (4) dalam Pasal 9 terkait anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia merupakan pejabat negara.
Keenam, penyesuaian rumusan pasal 12 huruf b dan penjelasannya terkait dengan istilah pejabat manajerial dan non-manajerial yang disesuaikan dengan undang-undang yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara.
Ketujuh, penambahan rumusan lembaran negara dan tambahan lembaran negara pada pasal 2 angka (2) dan (8) penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang pada pasal II draf RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.