PDIP Ungkap Alasan Pecat Tia Ramhania dari Caleg DPR, Karena Sindir KPK?

Ira Guslina Sufa
26 September 2024, 18:54
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyampaikan arahan saat menjadi inspektur upacara peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI di halaman Masjid At-Taufiq, Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (17/8/2024). Peringatan HUT ke-79 K
ANTARA FOTO/Monang Sinaga/wpa/rwa.
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyampaikan arahan saat menjadi inspektur upacara peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI di halaman Masjid At-Taufiq, Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (17/8/2024). Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI oleh PDI Perjuangan yang kembali dihadiri Megawati Soekarnoputri setelah sembilan tahun absen itu diikuti pengurus, kader dan satuan tugas partai.
Button AI Summarize

Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberikan penjelasan terkait pemecatan Tia Rahmania dari calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat daerah pemilihan Banten I. Pemecatan Tia sebelumnya ramai disorot lantaran dianggap melontarkan sindiran kepada Nurul Ghufron selaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP Ronny Talapessy mengatakan putusan memecat Tia berdasarkan putusan Mahkamah Partai. Menurut Ronny PDIP sengaja merekrut mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan untuk menyidangkan sengketa pemilu di internal partai. 

Ronny menjelaskan selama pemilu 2024, Mahkamah Partai PDIP menyidangkan 135 kasus di tingkat pemilihan calon anggota DPRD hingga DPRD, salah satunya gugatan Bonnie Triyana. Majelis Partai kata Ronny pada 13 Mei sudah memutus delapan PPK di delapan kecamatan di Dapil Banten I, Lebak dan Pandeglang. 

“Terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan saudari Tia Rahmania," ujar Ronny. 

Pada 14 Agustus 2024, Mahkamah Partai PDI Perjuangan menyidangkan kasus Tia Rahmania. Mahkamah Partai memutus Tia Rahmania terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai. Selanjutnya pada 30 Agustus 2024, DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU.

Menurut Ronny, selanjutnya Mahkamah Etik/Badan Kehormatan PDI Perjuangan menyidangkan perkara pelanggaran etik Tia Rahmania atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi. Mahkamah Etik memutus Tia bersalah dan menjatuhkan hukuman pemberhentian. 

Surat pemberhentian dilayangkan pada 13 September 2024. Selanjutnya KPU merilis Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR RI

"Jadi, teman-teman, rekan-rekan, masyarakat bahwa ini kami sampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di luar. Bukan karena apa yang dilakukan Saudara Tia kemarin di acara Lemhamnas, kemudian partai memecat saudari Tia Rahmania ini. Tidak benar. Jadi, ini prosesnya sudah panjang," jelas Ronny.

Pergantian nama Tia dari caleg terpilih PDIP mendapat sorotan. Tia sebelumnya sempat melayangkan kritik pada pimpinan KPK Nurul Ghufron. Dalam salah satu sesi diskusi, Tia langsung menanyakan bagaimana komitmen KPK dalam pemberantasan rasuah di tengah banyaknya kasus yang menyeret pejabat negara.

KPU Batal Lantik Tia Rahmania

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal melantik calon anggota legislatif terpilih Tia Rahmania sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada 1 Oktober 2024. Keputusan itu diambil setelah KPU mendapat pemberitahuan dari PDIP tentang pemecatan Nia sebagai kader PDI Perjuangan (PDIP).

Berdasarkan surat Keputusan KPU nomor 1368 Tahun 2024 yang diteken Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin pada 23 September 2024, Tia digantikan Bonnie Triyana. Bonnie merupakan peraih suara terbesar kedua setelahnya di daerah pemilihan atau Dapil Banten I.

Anggota KPU Idham Holik menjelaskan penggantian caleg terpilih dapat dilakukan karena berbagai alasan sebagaimana tertuang dalam Pasal 425 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024. Menurutnya, tidak ada aturan yang membatasi waktu penggantian caleg terpilih.

“Tapi, tentunya ada faktor administrasi penerbitan keputusan tentang pelantikan Anggota DPR dan DPD yang membutuhkan waktu beberapa hari sebelum pelantikan dilaksanakan,” kata Idham.

Tia sebelumnya terpilih menjadi caleg DPR dari daerah pemilihan Banten I dengan meraih 37.359 suara. Ia menjadi satu-satunya kader PDIP yang meraih kursi DPR di dapil tersebut. 

Dalam surat Keputusan KPU nomor 1368 tak hanya Tia yang diganti. Adapula nama Rahmad Handoyo yang digantikan oleh Didik Haryadi yang juga merupakan caleg PDIP di Dapil Jawa Tengah V.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...