KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan CCTV Bandung Smart CIty

Ira Guslina Sufa
27 September 2024, 11:13
kpk
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Spt.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024)
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka terkait pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City. Para tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan KPK. 

"Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK seperti dikutip Jumat (27/9). 

Menurut Asep penetapan status tersangka dilakukan pada ES, RI, AH dan FCR. Penetapan didasarkan pada pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana (YM). 

Merujuk pemberitaan Antara, para tersangka tersebut adalah mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna. Tiga tersangka lain adalah Anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi Rismafury.

Penetapan status tersangka terhadap keempat orang tersebut berawal dari fakta baru pada proses penyidikan hingga persidangan tersangka Yana Mulyana dan rekan-rekan terkait perkara Bandung Smart City. Temuan itu terus dikembangkan hingga naik ke tahap penyidikan.

Konstruksi perkara yang menjerat keempat tersangka berawal pada 2022. Saat itu  terdapat pembahasan APBD Perubahan Kota Bandung. Dalam perubahan jtu disepakati terdapat anggaran yang diupayakan diberikan kepada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kegiatan yang berhubungan dengan Program Bandung Smart City.

Tersangka Ema Sumarna kemudian diketahui menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dari Dinas lainnya secara rutin sejak tahun 2020 sampai dengan 2024. Selain itu tersangka Erna dengan kewenangannya membantu mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung. 

Tambahan anggaran itu kemudian dialokasikan untuk kepentingan para anggota DPRD agar dapat mengerjakan proyek melalui penyedia yang bersumber dari anggaran di Dinas Perhubungan hasil ketok palu APBD Perubahan 2022. Tersangka Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi Rismafur, selaku anggota DPRD, menerima manfaat dengan mendapatkan Gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan mendapat Pekerjaan-pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung serta dinas-dinas lainnya yang bermitra dengan DPRD pada Komisi C.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. 

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...