Jokowi Undang PPDI ke Istana, Bahas Akses Pekerjaan untuk Kelompok Difabel

Muhamad Fajar Riyandanu
30 September 2024, 16:12
jokowi, difabel, disabilitas
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nym.
Presiden Joko Widodo (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait pembebasan pilot Susi Air di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (21/9/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) ke Istana Merdeka Jakarta pada Senin (30/9). Pertemuan itu membahas soal rencana pemerintah untuk menyalurkan beragam insentif tambahan bagi masyarakat penyandang disabilitas.

PPDI meminta penerapan kuota pekerja penyandang disabilitas 1% di sektor swasta dan 2% di BUMN menjadi perhatian serius. Tatap muka antara Jokowi dan PPDI juga turut dihadiri oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul.

Dia menyampaikan pemerintah berkomitmen untuk memberikan tunjangan tambahan pada sektor fasilitas publik seperti rumah sakit dan akses kendaraan umum.

"Juga ke toko-toko tertentu untuk membeli bahan pokok. Tapi ini masih dalam proses pembahasan," kata Gus Ipul seusai pertemuan tersebut.

Lebih jauh, PPDI juga meminta kelembagaan Komisi Nasional Disabilitas (KND) menjadi lembaga independen yang langsung berada di bawah presiden. Saat ini, kedudukan KND masih berada di bawah naungan Kementerian Sosial.

"PPDI juga mengajukan keperluan untuk sekretariat untuk mendukung kegiatan-kegiatan organisasi. Bulan depan insyaallah sudah ada yang bisa ditempati oleh teman-teman PPDI," ujar Gus Ipul.

Pada kesempatan serupa, Ketua Umum PPDI Norman Yulian menekankan urgensi pemerintah agar memperkuat implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Menurut Norman, permintaan itu bertujuan untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas agar dilaksanakan secara progresif di masa depan, terutama dalam aspek ketenagakerjaan bagi kelompok difabel.

Ketentuan mengenai aturan ihwal jaminan akses yang setara bagi penyandang disabilitas di sektor ketenagakerjaan tertulis dalam Pasal 53 UU 8/2016. Regulasi itu mengamanatkan pemerintah pusat & daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai. Adapun perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% kaum difabel dari jumlah pekerja.

Norman menggarisbawahi masih ada kendala struktural ihwal pelaksanaan amanat UU Penyandang Disabilitas. Faktor utamanya adalah kurangnya kemauan dari gubernur, bupati, dan wali kota, untuk bekerja sama dengan pemerintah pusat.

Ia menekankan pentingnya para pemimpin daerah untuk merangkul penyandang disabilitas dan bermitra dalam membangun Indonesia yang inklusif. "Yang menjadi kendala sebenarnya di daerah, kemauan para pemimpin daerah untuk bisa bersama-sama dengan pemerintah pusat dalam mengimplementasikan UU," kata Norman.

Pada pertemuan tersebut, Norman menyampaikan bahwa Jokowi memberikan dukungan berupa mobil operasional untuk organisasi mereka dan menyediakan sekretariat yang layak.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...