Jokowi Teken Surat Undur Diri Menteri Desa Abdul Halim dan Menaker Ida Fauziyah
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerima sekaligus menyetujui surat pengunduran diri Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar pada Senin (30/9).
Ida Fauziyah dan Abdul Halim Iskandar merupakan dua menteri yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Jokowi pun telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai pelaksana tugas (Plt) Menteri Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Jokowi juga menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai pelaksana tugas, wewenang dan tanggung jawab Menteri Ketenagakerjaan.
Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan faktor pengunduran diri Ida Fauziyah dan Abdul Halim Iskandar terkait penetapan keduanya sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2024-2029.
Adapun Keputusan Presiden (Keppres) terkait ketetapan pengunduran diri Ida Fauziyah dan Abdul Halim Iskandar tengah dalam proses pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara.
"Presiden menyetujui pengunduran diri tersebut dan telah menandatangani Keppres pemberhentian dengan hormat Bapak Abdul Halim Iskandar dan Ibu Ida Fauziyah disertai ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdiannya selama memangku jabatan di Kabinet Indonesia Maj," kata Ari lewat pesan singkat kepada wartawan, Senin (30/9).
Selain itu, Jokowi telah menerbitkan Keppres Nomor 62/M tertanggal 27 September 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat John Wempi Watipo sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri).
"Penerbitan Keppres terkait pengunduran Bapak John Wempi Wetipo sebagai Wamendagri karena yang bersangkutan dicalonkan sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024," ujar Ari.