Wacana Penambahan Jumlah Komisi di DPR Menguat, PKS Beri Catatan Penting

Muhamad Fajar Riyandanu
1 Oktober 2024, 12:23
DPR
Youtube/DPR
Pelantikan Anggota DPR 2024-2029 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/10). Foto: Youtube/DPR
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Masa kerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029 dimulai usai pelantikan yang digelar Selasa (1/10). Sebanyak 580 politikus yang berasal dari delapan partai politik bakal melakukan tugasnya sebagai wakil rakyat. Tiga fungsi utama DPR adalah legislasi atau pembuatan Undang-Undang, fungsi anggaran dan pengawasan. 

Usai dilantik deretan pekerjaan menanti anggota DPR terpilih. Terlebih pemerintahan baru, akan mulai bertugas usai pelantikan presiden terpilih Prabowo Subianto pada 20 Oktober mendatang. 

Hingga kini Prabowo belum mengumumkan susunan kabinet yang akan membantu kerjanya bersama Gibran Rakabuming Raka. Namun Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Prabowo telah mengantongi kandidat menteri. 

Selain sosok menteri, kabinet Prabowo disebut juga akan mengalami penggemukan hingga 44 kementerian dan lembaga. Seiring dengan penambahan kementerian itu, wacana penambahan fraksi di DPR juga bergulir.   

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih Dapil Jakarta I fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menyampaikan penambahan komisi di DPR itu berpotensi terwujud. Menurutnya, penambahan komisi di DPR akan mengikuti pemekaran jumlah kementerian pada kabinet pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto nantinya. 

"Jumlah komisi tentunya akan sangat ditentukan dengan jumlah kementerian," ujar Mardani kepada wartawan di sela-sela agenda pelantikan anggota DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Selasa (1/10). 

Dia berharap penambahan jumlah komisi nantinya tidak terlalu besar. Mardani beranggapan, pembentukkan komisi baru dalam menyesuaikan mitra kerja kementerian dapat berpotensi menghambat gerak dan laju pemerintahan. 

"Kalau harapan saya tidak terlalu membengkak karena terkadang membuat kementerian baru itu urusan nomenklatur, dipa, struktur organisasi, itu macam-macam," ujar Mardani. 

Meski begitu, dia menyebut upaya penambahan kementerian dan komisi DPR dapat berjalan baik jika telah dikaji secara mendalam. Menurut Mardani, bila persiapan sudah diperhitungkan dengan baik maka akan bisa dijalankan dengan mulus. 

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan penambahan komisi DPR akan dilakukan secara bersamaan dengan peningkatan jumlah kementerian atau lembaga. Muzani mengatakan DPR berpotensi mengalami penambahan beban kerja jika sebelas komisi yang ada dipertahankan. Apalagi, Prabowo Subianto berencana menambah kementerian.

"Karena itu ada pemikiran jumlah komisi ditambah," kata Muzani seusai menghadiri sidang akhir Majelis Permusyawaratan Rakyat periode 2019-2024 pada Rabu (25/9). 

Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR  periode 2019-2024 ini mengatakan, kabar mengenai adanya penambahan jumlah kementerian memunculkan wacana membesarkan jumlah komisi di DPR. Namun keputusan akhir akan bergantung lobi setelah pelantikan anggota DPR periode 2024-2029. 

"Berapa tambahnya? Nanti akan bergantung pada lobi komisi-komisi yang akan berlangsung setelah DPR dilantik," ujar Muzani.

Sinyal penambahan jumlah komisi di DPR kian menguat seiring langkah DPR yang telah menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Revisi UU Kementerian Negara memberikan keleluasaan bagi presiden untuk menentukan jumlah kementerian.

Ketentuan teranyar pada baleid Pasal 15 revisi UU Kementerian Negara menetapkan jumlah keseluruhan kementerian disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden. Aturan terbaru ini merevisi Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008, yang sebelumnya membatasi jumlah kementerian maksimal sebanyak 34 kementerian.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...