Komisi DPR Bakal Bertambah dari 11 Menjadi 13, Ikuti Penambahan Kabinet Prabowo
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029 rencana menambah jumlah Komisi yang semula 11 menjadi 13. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Aria Bima mengatakan, pemekaran Komisi di DPR seiring bertambahnya jumlah kementerian pemerintahan mendatang.
"Tidak terlepas dari bertambahnya jumlah menteri dari 34 ke 45, sehingga mitra kerjanya itu akan lebih ditambahkan lewat komisi terkait," kata Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10).
Pada malam hari nanti, kata dia, akan diadakan musyawarah antara pimpinan partai dengan pimpinan DPR sementara untuk membicarakan jumlah komisi.
Aria menggambarkan 11 Komisi terdiri dari sekitar 50 anggota yang saling merangkap menjadi alat kelengkapan dewan (AKD) seperti Badan Legislatif, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), juga badan-badan lainnya.
Aria mengusulkan agar penambahan jumlah komisi tak akan mengurangi jumlah anggota tiap badan atau komisi. Selain itu pembengkakan komisi diharapkan tak berdampak pada kualitas persidangan lima tahun kedepan.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029, anggota DPR RI yang terpilih bertambah dari 575 anggota menjadi 580 anggota karena pemekaran provinsi di daerah Papua.
Sedangkan, partai politik yang lolos ke DPR RI berkurang dari 9 partai politik menjadi 8 partai politik.