KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT Proyek di Kalsel, Sita Uang Rp 10 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang dalam dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Kalimantan Selatan pada Minggu (6/10) malam. OTT tersebut dilakukan berkaitan dengan perkara suap pengadaan barang dan jasa di Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Kami mengamankan sekitar enam orang dari pihak pemberi dan penerima dengan sejumlah uang," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi Senin (7/10). .
Ghufron mengatakan enam orang yang ditangkap saat ini tengah diterbangkan menuju Jakarta. Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Meski begitu Ghufron belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut soal siapa saja pihak yang ditangkap dan peran mereka dalam perkara tersebut.
Pimpinan KPK itu mengatakan hal detail mengenai siapa saja yang terjaring dalam OTT akan disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (8/10). "Mohon bersabar karena pihak-pihak tersebut kita bawa bertahap melalui penerbangan komersil sehingga tidak bisa dalam satu jadwal, nanti kalau sudah terkumpul kami akan sampaikan melalui konferensi pers," ujar Ghufron.
Ia pun mengatakan dalam OTT tersebut, KPK turut menyita uang tunai sekitar Rp 10 miliar. Uang tersebut diduga sebagai uang suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Kalimantan Selatan. Namun angka pasti uang yang disita masih dalam perhitungan.
Sebelumnya, Tim penyidik KPK pada Minggu malam melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan bahwa penyidikan KPK di Kalsel adalah terkait suap pengadaan barang dan jasa.
Alex mengungkapkan saat ini belum ada solusi yang bisa sepenuhnya menghilangkan praktik korupsi pengadaan barang dan jasa. Ia pun menyebut salah satu yang diperiksa terkait OTT adalah orang kepercayaan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.
Alex menilai praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa seakan telah menjadi hal lazim. "Persekongkolan penunjukan pelaksana proyek dengan permintaan sejumlah fee oleh penyelenggara negara menjadi praktik yang lazim dalam pengadaan barang dan jasa," kata Alex.