Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp 5 Ribu Triliun, Begini Reaksi dari Istana

Ira Guslina Sufa
7 Oktober 2024, 19:01
Jokowi
ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/foc.
Presiden Joko Widodo membagikan kaos kepada warga saat mengunjungi Pasar Dukuh Kupang, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (20/9/2024).
Button AI Summarize

Staf Khusus (Stafsus) Presiden Dini Purwono menanggapi gugatan perdata yang dilayangkan Rizieq Shihab kepada Presiden Joko Widodo. Gugatan itu dilayangkan Rizieq melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH). 

Dalam gugatan itu Rizieq yang merupakan Pimpinan Pondok Pesantren Markaz Syariah Megamendung Rizieq menggugat Jokowi Rp 5.246 triliun. Merujuk informasi yang tercantum di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang bakal digelar mulai pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan legal standing para pihak pada Selasa (8/10). 

Atas gugatan yang dilayangkan Rizieq, Dini menyampaikan istana tidak akan melakukan langkah khusus, Menurut Dini istana termasuk Presiden Jokowi menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum. 

“Namun sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab,” ujar Dini dalam keterangan yang dikutip Senin (7/10). 

Dia menyampaikan setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya. Prinsip hukum tersebut, kata dia, harus selalu dikedepankan. “Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi,” ujar Dini.

Menurut Dini, selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan. Meski begitu ia mengatakan presiden akan membiarkan publik yang pada akhirnya menilai kinerja dan pengabdian Presiden Jokowi kepada masyarakat, bangsa dan negara.

“Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN. Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas, apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi,” kata Dini.

Gugatan yang diajukan Rizieq Shihab dan sejumlah pihak kepada Jokowi terdaftar dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Dalam petitumnya Rizieq meminta gugatan diterima dan dikabulkan sepenuhnya, menyatakan Tergugat melanggar hukum, hingga meminta penggantian kerugian negara senilai Rp5.246 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.



Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...