Sandra Dewi di Sidang Harvey: Saya Akan Larang Jika Tahu Kerja Sama dengan BUMN

Ameidyo Daud Nasution
10 Oktober 2024, 17:35
sandra dewi, harvey moeis, pt timah
Antara
Selebritas Sandra Dewi (tengah) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/10). Foto: Antara
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Selebritas Sandra Dewi mengatakan suaminya, Harvey Moeis, hanya membantu rekannya, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dalam pengelolaan timah.

Ia juga mengaku tak tahu jika Harvey bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Timah Tbk. Sandra mengatakan ia akan melarang suaminya berbisnis dengan perusahaan pelat merah jika diberitahu lebih awal.

"Kalau saat itu saya tahu bantuan kepada Pak Suparta terkait kerja sama dengan BUMN, saya akan larang dia karena sangat berisiko tinggi," kata Sandra saat bersaksi di persidangan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10) dikutip dari Antara.

Sandra mengatakan Hervey bukanlah pengusaha timah, melainkan batu bara. Menurutnya, sang suami tak memiliki usaha di Provinsi Bangka Belitung, namun di Kalimantan Timur.

"Saya cuma tahu suami saya datang ke Pangkalpinang, Bangka Belitung, untuk membantu temannya, Pak Suparta," katanya.

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.)

Sandra mengatakan, awalnya Harvey sempat bertanya soal Babel kepada dirinya. Kebetulan, Sandra Dewi berasal dari provinsi tersebut.

Setelah itu, Harvey menyampaikan niat pergi ke Bangka Belitung untuk membantu Suparta, seorang pengusaha smelter timah. Menurut Sandra, Harvey tak mengatakan bantuan yang diberikan kepada rekannya itu adalah kerja sama dengan PT Timah. "Suami saya tidak cerita," katanya.

Kejaksaan Agung (Kejagung)  menyita 88 tas mewah milik Sandra Dewi. Ia kemudian menjelaskan bahwa sebanyak 88 tas mewah miliknya yang disita terkait dakwaan sang suami merupakan hasil endorsement atau iklan.

Adapun dalam dakwaan, Harvey diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang hasil korupsi timah dengan mentransfer ke rekening Sandra Dewi yang salah satunya digunakan untuk pembelian sebanyak 88 tas mewah dan bermerek.

"Suami saya tidak pernah membelikan saya tas mewah karena dia sudah tahu kalau saya sudah bisa mendapatkan tas-tas itu dari hasil endorsement," ujar Sandra dalam sidang.

Sandra mengaku mulai membuka jasa endorsement sejak 2012 dengan menjual namanya sebagai artis terkenal untuk mempromosikan berbagai tas mewah dan bermerek. Pada 2014, terdapat lebih dari 23 toko tas bermerek di Indonesia yang sepakat bekerja sama dengan Sandra dalam kegiatan endorsement.

Dalam kerja sama endorsement itu, terdapat kesepakatan bahwa Sandra harus mempromosikan tas mewah yang diberikan dengan imbalan antara lain tas mewah tersebut beserta uang dengan jumlah tertentu. "Ini sudah 10 tahun saya jalani," ucap dia.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...