Sandra Dewi Akui Pinjamkan Uang Rp 10 Miliar kepada Dirut Smelter Timah
Artis sekaligus istri tersangka korupsi timah Harvey Moies, Sandra Dewi, mengaku pernah meminjamkan uang senilai Rp 10 miliar kepada Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta pada 5 Desember 2019. Hal itu disampaikan Sandra saat menjadi saksi untuk kasus yang menjerat suaminya.
Sandra mengatakan uang tersebut ia pinjamkan berdasarkan permintaan Harvey. Uang sebanyak Rp 10 miliar itu ia transfer melalui rekening pribadinya kepada rekening istri Suparta.
"Uang ini punya saya 100 persen, tidak ada aliran dana dari suami saya di rekening ini. Tapi saya pakai untuk membantu Pak Suparta," kata Sandra dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/10). .
Setelah dipinjamkan selama dua tahun, Sandra pun meminta uang tersebut dikembalikan pada tahun 2021 lantaran akan digunakan untuk membangun rumah. Rumah itu, kata dia, diberikan kepada orang tuanya atas inisiatif Sandra bersama adik-adiknya.
Pembangunan rumah orang tua Sandra dilakukan melalui cara patungan, yang diawali adik-adiknya membayarkan terlebih dahulu untuk membeli tanah kavling. Selanjutnya, barulah Sandra memberikan uang yang ia minta kembalikan dari Suparta untuk menambah pembelian kavling tanah guna pembangunan rumah orang tuanya.
Pada persidangan itu, Sandra menjelaskan pengembalian uang dari Suparta diurus oleh Harvey. Uang itu dikirimkan beserta bunga sekitar 18 persen atau Rp 2,5 miliar. "Ini sudah ada perjanjian utang-piutangnya dikembalikan beserta bunga," ujar Sandra.
Kasus dugaan korupsi timah antara lain menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sebagai terdakwa. Dalam kasus tersebut, Harvey didakwa menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim. Sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp 4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun.
Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima. Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasa Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, Reza tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu, Reza didakwakan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.