Jokowi Sudah Bicarakan Pencopotan Kepala BIN Budi Gunawan dengan Prabowo
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengirimkan surat permohonan pertimbangan pemberhentian Budi Gunawan dari jabatan Kepala Badan Intelijen Negara atau BIN kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani pada 10 Oktober 2024 lalu.
Surat itu mengacu pada ketentuan Pasal 36 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Surat tersebut sekaligus berisi permohonan untuk pertimbangan pengangkatan Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra menjadi Kepala BIN.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Presiden Jokowi telah membicarakan proses pemberhentian dan pencalonan kepala BIN dengan presiden terpilih Prabowo Subianto. Proses selanjutnya kini menjadi ranah dari DPR.
"Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan kepala BIN setelah mendapatkan pertimbangan DPR," kata Ari lewat keterangan tertulis kepada wartawan pada Selasa (15/10).
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menjelaskan prosedur pengangakatan dan pemberhentian kepala BIN berbeda dengan pengangkatan dan pemberhentian menteri. Dia mengatakan, pengangkatan dan pemberhentikan kepada BIN harus melewati proses pertimbangan di DPR.
"Pak Prabowo ingin melantik menteri-menteri dan Kepala BIN bersamaan, maka proses di DPR harus dilakukan lebih awal," ujar Hasan lewat keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (15/10).
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan bahwa penunjukkan Herindra sebagai calon kepala BIN tertuang dalam Surpres Nomor R51 tanggal 10 Oktober.
"Sudah diusulkan satu nama dari presiden Jokowi Surpres penggantian Kepala BIN atas nama Pak Herindra," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (15/10).
Herindra masuk dalam salah satu dari 49 tokoh yang dipanggil Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Ia pun telah menemui Prabowo di kediaman Ketua Umum Partai Gerindra itu di kawasan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10).