Muhammadiyah Bidik Lahan Tambang Batu Bara Eks Adaro, Kideco dan Arutmin

Muhamad Fajar Riyandanu
18 Oktober 2024, 17:20
muhammadiyah, batu bara, ormas
Fauza Syahputra|Katadata
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy hadir di sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Muhammadiyah sudah melaksanakan survei awal di lahan tambang batu bara. Mereka mengecek wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik Adaro Energy, Kideco, dan Arutmin Indonesia di Kalimantan Timur.

Proses survei awal itu mencakup studi geologi, pemetaan, penilaian ekonomi hingga studi lingkungan sebelum memulai eksplorasi atau pengembangan tambang batu bara. Tujuannya untuk mengumpulkan informasi dasar yang diperlukan mengenai potensi dan kelayakan suatu area untuk penambangan.

Ketua Tim Pengelola Tambang Muhammadiyah, Muhadjir Effendy, mengatakan bahwa pihaknya telah menerjunkan para surveyor internal dari kalangan dosen Universitas Muhammadiyah.

"Kami sudah bentuk survei internal di bekas lahan Adaro, Kideco dan Arutmin. Jadi kami sudah bentuk tim untuk survei internal kami," kata Muhadjir saat ditemui di Istana Merdeka Jakarta pada Jumat (18/10).

Pemerintah akan membagikan 96.854 hektare wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) ke ormas keagamaan. Luas lahan bekas PKP2B milik PT Adaro Energy Tbk mencapai 7.437 hektare (ha), sementara lahan eks PKP2B yang dimiliki PT Arutmin Indonesia seluas 22.900 ha. Adapun lahan eks Kideco seluas 13.613 ha.

Lahan bekas PKP2B yang ditawarkan secara prioritas kepada ormas ini paling tidak mengandung batu bara dengan kalori di atas 4.000/GAR. Batu bara dengan kalori tinggi itu kerap digunakan untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), industri semen, baja, dan pengolahan logam.

Pemberian izin usaha pertambangan (IUP) batu bara kepada ormas keagamaan diaturt Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam aturan terbaru ini, terdapat 17 pasal yang diubah dan ditambahkan. Aturan mengenai penawaran WIUP kepada ormas keagamaan diatur dalam pasal 83A ayat 1-7.

Muhadjir mengatakan survei lapangan itu melibatkan sumber daya manusia (SDM) internal Muhammadiyah. "Belum ada hasil. Dosen-dosen jurusan pertambangan yang kami minta untuk turun sedang di lapangan," ujar Muhadjir.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan progres lahan tambang untuk ormas Muhammadiyah. Ormas ini disebut telah membidik lahan tambang batu bara lain yang nantinya akan dikelola.

“Ada permohonan untuk mendapatkan lahan di tempat lain, sedang kami pertimbangkan,” kata Bahlil saat ditemui di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, pada Minggu (13/10).

D sisi lain, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengantongi izin usaha pertambangan untuk lahan seluas 26.000 hektare, yang merupakan bekas wilayah pengelolaan Kaltim Prima Coal (KPC) di Kalimantan Timur. PBNU menyebut bakal memulai tahapan eksplorasi pada Januari 2025.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...