Kontroversi Menteri Yusril dan Yandri di Awal Jabatan: Soal HAM serta Kop Surat

Ade Rosman
23 Oktober 2024, 12:02
yusril, yandri susanto, prabowo
Fauza Syahputra|Katadata
Ketua tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra (kedua kanan) mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menjadi sorotan publik di awal masa jabatannya.

Hal ini karena pernyataan hingga anggapan penyalahgunaan jabatan. Yusril menjadi sorotan karena menyebut Tragedi 1998 bukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Sedangkan Yandri jadi sasaran kritik karena menggelar acara pribadi menggunakan surat dengan kop dan stempel Kementerian.

Pernyataan Yusril Soal HAM

Yusril disorot lantaran menyebut tragedi 1998 bukan merupapakan pelanggaran HAM berat. Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menilai kejadian pelanggaran HAM berat di Indonesia terjadi pada masa kolonial dan waktu awal kemerdekaan pada 1960-an.

 “Tapi dalam beberapa dekade terakhir ini, hampir bisa dikatakan tidak ada kasus-kasus pelanggaran HAM berat,” kata Yusril di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (21/10).  

Namun belakangan, ia memberikan penjelasan lagi soal pernyataannya. Yusril mengatakan dirinya menunggu rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk memberikan sikap soal Tragedi 1998.

"Karena kemarin tidak begitu jelas apa yang ditanyakan kepada saya, apakah terkait masalah genocide ataukah ethnic cleansing? Kalau memang dua poin itu yang ditanyakan, memang tidak terjadi pada waktu 1998," kata Yusril di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/10).

Pernyataan itu merujuk saat Yusril menjalani sidang Komisi HAM oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa ketika masih menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM saat era Presiden Abdurrahman Wahid pada 1999-2001.

"Jadi jangan ada anggapan bahwa kita enggak peduli apa yang terjadi di masa lalu," kata dia.

Dari 12 kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang diusut pemerintah, baru kasus di Paniai,  Papua, yang telah naik ke tahap penyidikan di Kejaksaan Agung.  Sementara sisa 11 kasus lainnya belum mendapatkan kejelasan hukum.

Kop Surat Menteri Yandri

Sementara itu, Yandri Susanto yang baru dilantik sebagai Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) dinilai kontroversial lantaran menggelar acara pribadi menggunakan surat dengan kop dan stempel Kementerian.

Acara yang digelar Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu yakni tasyakuran peringatan Hari Santri tahun 2024 dan khaul ke-2 Hj Biasmawati, ibunda Yandri di Ponpes Bai Mahdi Sholeh Ma'mun, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (22/10).

Salah satu yang menyoroti yakni mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Mahfud menilai apa yang dilakukan Yandri melanggar etika birokrasi. 

"Kop surat dan stempel resmi tak boleh dipakai untuk acara pribadi dan keluarga, termasuk (untuk) ponpes dan ormas sekali pun," kata Mahfud dalam akun Instagramnya, Selasa (22/10).

Deklarasi bakal calon Bupati Kabupaten Serang
Deklarasi bakal calon Bupati Kabupaten Serang (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/Spt.)

Sedangkan Yandri Susanto memastikan kegiatan haul yang diselenggarakannya tak bermuatan politik. Ia mengatakan ttak hanya mengundang kepala desa, juga Pj Gubernur yang diwakili Sekda dan kepala daerah lainnya, juga rektor, alim ulama, dan tokoh masyarakat.

Istri Yandri, Ratu Zakiyah, yang maju sebagai calon Bupati Serang pada Pilkada 2024 pun turut mendampingi. Kendati demikian, ia menegaskan tak ada arahan untuk memilih istrinya di Pilkada 2024.

"Terima kasih kepada Pak Mahfud yang sudah mengeritik itu dan tidak akan kita ulangi lagi," kata Yandri di Serang, Banten, Selasa (22/10) dikutip dari Antara.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...