Membanding Tugas Utusan Khusus yang Dijabat Raffi dengan Staf Khusus Presiden

Muhamad Fajar Riyandanu
23 Oktober 2024, 13:17
Prabowo
Youtube/Sekretariat Presiden
Pelantikan Utusan dan Staf Khusus Presiden di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10). Foto: Youtube/Sekrtariat Presiden
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Presiden Prabowo Subianto melantik sejumlah tokoh untuk menjadi penasihat khusus, utusan khusus dan staf khusus presiden di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (22/10). Keberadaan tiga jabatan ini menyorot perhatian lantaran dinilai cukup membingungkan.

Jabatan utusan khusus sebelumnya tak ada di pemerintahan Joko Widodo - Ma'ruf Amin. Prabowo mengatakan keberadaan tiga posisi tersebut akan bertanggungjawab langsung kepada presiden.

Prabowo berharap keberadaan tokoh-tokoh yang mengisi pos utusan khusus, staf khusus dan penasihat ini  dapat memperlacar tugas pemerintahan.

Bagaimana tugas dan fungsi masing-masing pos yang dibentuk dan apa beda di antara ketiganya? 

Tugas dan Peran Penasihat Khusus Presiden

Merujuk pada Keputusan Presiden RI Nomor 140-P tahun 2024 Tentang Pengangkatan Penasihan Khusus Presiden, ada tujuh orang yang diangkat oleh Prabowo untuk menjadi penasihan khusus presiden. Mereka adalah:

  1. Wiranto sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan.
  2. Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan
  3. Dudung Abdurrahman sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketahanan Nasonal/Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan.
  4. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional.
  5. Purnomo Yusgiantoro sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi.
  6. Muhadjir Effendy sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji.
  7. Terawan Agus Putranto sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang kesehatan.

Ketentuan tugas dan fungsi penasihat khusus presiden diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Pasal 2 Perpres 137/2024 mengatur penasihat khusus presiden memiliki tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Mereka diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap penasihat khusus presiden dibantu paling banyak dua asisten, dan setiap asisten dibantu paling banyak
dua pembantu asisten.

Tugas dan Peran Utusan Khusus Presiden

Pada kesempatan yang sama Presiden Prabowo juga melantik sejumlah pejabat utusan khusus presiden. Keputusan Presiden RI Nomor 76-M tahun 2024 Tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden tahun 2024-2029. Utusan Khusus Presiden yang dilantik kemarin berjumlah tujuh orang, di antaranya:

  1. Muhammad Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan
  2. Setiawan Ichlas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan
  3. Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keamanaan.
  4. Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni
  5. Ahmad Rida Sabana sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital.
  6. Mari Elka Pangestu sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral.
  7. Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.

Pasal 18 Perpres 137/2024 mengatur tugas utusan khusus presiden serupa dengan penasihat khusus presiden, yakni sama-sama melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Tugas dan Peran Staf Khusus Presiden

Prabowo juga mengangkat Yovie Widianto sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif melalui Keputusan Presiden RI Nomor 75-M tahun 2024 Tentang Pengangkatan Staf Khusus Presiden.

Pasal 33 Perpres 137/2024 mengatur tugas staf khusus presiden serupa dengan penasihat khusus presiden maupun utusan khusus presiden. Staf khusus presiden terdiri dari paling banyak 15 orang.

Yang membedakan dari dua jabatan sebelumnya adalah staf khusus presiden secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...