PTUN Tolak Gugatan PDIP, Nyatakan Status Gibran Sebagai Wapres Sah

Ringkasan
- Terdapat perbedaan data deforestasi antara Mahfud (12,5 juta hektare) dan Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya (730 ribu-1,09 juta hektare), namun keduanya mengklaim tidak ada kesalahan.
- Perbedaan data tersebut berasal dari perbedaan cara menghitung, di mana Mahfud menggunakan data Global Forest Watch (deforestasi bruto), sementara Siti Nurbaya menggunakan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (deforestasi netto).
- Mahfud menekankan bahwa hutan yang rusak sebelum reforestasi tetaplah mengalami deforestasi, meskipun Siti Nurbaya mengurangi angka deforestasi dengan memperhitungkan reforestasi.

Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum. Pelanggaran disebut terjadi dalam proses penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
"Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” ujar hakim seperti dikutip dari putusan yang diunggah di halaman resmi PTUN Jakarta, Jumat (25/10).
Putusan tersebut juga menyatakan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 342.000. Sidang putusan tersebut digelar pada Kamis ini setelah PTUN menggelar rangkaian sidang sejak gugatan diterima pada 2 April 2024.
Dalam laman tersebut, tercatat sidang pertama digelar pada Kamis, 30 Mei 2024, dengan agenda pembacaan gugatan oleh penggugat. Sidang pun berjalan selama 18 hari sejak hari pertama bergulir.
Sebelumnya, PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perbuatan hukum dalam proses Pilpres 2024. Gugatan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Dalam gugatannya PDIP meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 sepanjang mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad). Tindakan KPU yang dipersoalkan PDIP pada intinya tidak menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden peserta Pemilu 2024.
PDIP menilai KPU melanggar perundang-undangan ketika menjalankan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, perihal syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Dalam petitumnya, PDIP juga meminta agar PTUN mewajibkan KPU untuk tidak melakukan tindakan administrasi pemerintahan sepanjang berkaitan dengan kepentingan pelantikan calon wakil presiden terpilih periode 2024–2029 atas nama Gibran Rakabuming Raka.