Gugatan Status Wapres Gibran Ditolak PTUN, Tim Hukum PDIP Tunggu Sikap Megawati

Ade Rosman
25 Oktober 2024, 17:53
PTUN
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.
Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) bersama rekannya David Surya (kanan) memberikan keterangan pers terkait perkembangan gugatan yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Selasa (23/4/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Gugatan yang dilayangkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tak diterima oleh Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Berkaitan dengan putusan pengadilan tersebut, tim hukum PDIP belum menyatakan sikap. Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun mengatakan masih akan menunggu instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk langkah yang akan ditempuh selanjutnya.

"Kalau nanti ketua umum memerintahkan kami-kami melakukan apa yang dikuasakan kepada kami," kata Gayus di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Jumat (25/10).

Di sisi lain, secara pribadi Gayus mengaku enggan menindaklanjuti gugatan itu. Alasannya, dirinya merasa skeptis dengan pengadilan di Indonesia.

"Tidak ada gunanya. Dan ini akan disampaikan kepada ketua Umum pemberi kuasa. Sudahlah, biarkan saja. Toh publik membaca, memahami, dan mengerti," kata dia.

Gayus mengatakan, tim hukum PDIP merasa terdapat kejanggalan terkait putusan PTUN itu. Ia merasa ada yang tidak tepat lantaran menilai tidak pada kompetensinya.

"Kalau dikatakan tidak kompetensinya,  kemana? Mestinya ditambahkan, ini tidak kami temukan di putusan setebal ini," kata Gayus.

Adapun, dalam putusan tersebut juga menyatakan menghukum penggugat dalam hal ini PDIP untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 342.000. Sidang putusan tersebut digelar pada Kamis ini setelah PTUN menggelar rangkaian sidang sejak gugatan diterima pada 2 April 2024. 

Dalam laman tersebut, tercatat sidang pertama digelar pada Kamis, 30 Mei 2024, dengan agenda pembacaan gugatan oleh penggugat. Sidang pun berjalan selama 18 hari sejak hari pertama bergulir. Sebelumnya, PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perbuatan hukum dalam proses Pilpres 2024. 

Gugatan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Dalam gugatannya PDIP meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 sepanjang mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad). 

Tindakan KPU yang dipersoalkan PDIP pada intinya tidak menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden peserta Pemilu 2024. PDIP menilai KPU melanggar perundang-undangan ketika menjalankan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, perihal syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Dalam petitumnya, PDIP juga meminta agar PTUN mewajibkan KPU untuk tidak melakukan tindakan administrasi pemerintahan sepanjang berkaitan dengan kepentingan pelantikan calon wakil presiden terpilih periode 2024–2029 atas nama Gibran Rakabuming Raka.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...