Polemik Polri Pecat Rudy Soik Usai Bongkar Kasus Mafia BBM, DPR: Tak Masuk Akal
Anggota Komisi III yang membidangi masalah hukum, Benny K Harman menduga Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga dikerjai anak buah dalam kasus pemecatan terhadap Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik. Rudy sebelumnya dipecat dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polda NTT di tengah penyelidikan mengenai BBM ilegal yang ia lakukan.
Dalam pemecatan itu, Rudy disebut tak profesional dan upaya lain yang dinilai sebagai tindakan tercela. Namun menurut Benny, ada hal yang tak wajar dari pemecatan. Ia menduga Kapolda NTT Inspektur Jenderal Daniel Tahi Monang Silitonga tidak mendapat laporan lengkap.
“Saya duga Pak Kapolda ini dikerjai oleh anak buahnya hanya untuk menghukum saudara Rudi Soik," kata Benny dalam rapat dengar pendapat Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10).
Di sisi lain, Benny mendorong agar kasus pemecatan terhadap Rudy dibawa ke dalam forum khusus dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Pasalnya, menurut Benny, dalam kasus Rudy ini diduga adanya upaya balas dendam oknum di Polda NTT.
Lebih jauh, politikus Partai Demokrat ini menilai pemecatan Rudy Soik tak masuk akal. Ia pun mempertanyakan hal-hal lain di balik pemecatan Rudy.
"Sangking tidak masuk akalnya saya menduga-duga ada apa sebetulnya ini? Kalaupun ada kesalahan yang dilakukan oleh saudara Rudi Soik di situ, apakah setimpal hukuman yang dijatuhkan kepadanya?” kata Benny.
Kasus Rudy Soik jadi Sorotan Publik
Pemecatan terhadap Rudy ini menarik perhatian masyarakat. Bahasan mengenai kasus ini pun dibahas di media sosial.
Sebelumnya Rudy terlibat dalam pengungkapan kasus dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) yang diduga melibatkan sejumlah pihak berpengaruh di NTT. Kasus ini bermula ketika Rudy mengidentifikasi jaringan mafia BBM ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut.
Namun, keberaniannya dalam mengungkap praktik mafia ini justru berujung pada pemecatan dirinya dari kepolisian. Pemberhentian Rudy memicu kontroversi, dengan sejumlah pihak mempertanyakan alasan di balik keputusan tersebut.
Kasus BBM yang diungkapnya dinilai menyentuh kepentingan beberapa pihak berpengaruh dan diduga melanggar kode etik dalam proses penyelidikan. Dalam perkara ini, Rudy Soik dipecat Polda NTT tak hanya karena penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).
Kapolda NTT Daniel Tahi Monang mengatakan Polri yang menjerat Rudy Soik pada beberapa kasus disiplin lainnya. Rudy disebut terlibat pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi.
“Itu lah yang disidangkan dan diputuskan untuk Ipda Rudy Soik, tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri," kata Daniel dalam rapat dengar pendapat di Komisi Hukum DPR.
Dia menuturkan bahwa kejadian bermula saat dilakukannya penertiban terhadap polisi dan polwan yang diduga melakukan pelanggaran etik, yakni memasuki tempat hiburan karaoke saat jam kerja pada 25 Juni 2024.
Sebelumnya, Kepolisian mengklaim pemecatan Rudy dari Polda NTT disebabkan oleh pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukannya, yakni ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dengan cara memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa.