MA Bentuk Tim Klarifikasi Majelis Hakim Kasasi, Usut Suap Perkara Ronald Tannur
Pimpinan Mahkamah Agung membentuk tim pemeriksa untuk mengklarifikasi majelis hakim kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Keputusan itu diambil usai pelaksanaan rapat pimpinan MA yang berlangsung Senin, (28/10).
“Pimpinan MA secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa," kata Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta.
Menurut Yanto, tim pemeriksa diketuai oleh Ketua Kamar Pengawasan MA Dwiarso Budi Santiarto. Dua anggota yang terlibat adalah hakim Jupriyadi dan Noor Edi Yono.
"Kepada masyarakat untuk memberi kepercayaan dan waktu kepada tim untuk melakukan tugas. Selanjutnya menunggu hasil klarifikasi oleh tim tersebut," ucap Yanto.
Yanto menjelaskan pembentukan tim merupakan tindak lanjut dari konferensi pers penetapan tersangka mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) di Kejaksaan Agung, Jumat (25/10) malam. Zarof ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur.
Menurut Yanto, Kejagung sebelumnya telah menjelaskan Zarof sudah menghubungi salah satu majelis hakim dengan inisial S. Temuan awal itu menurut Yanto akan ditindaklanjuti secara kelembagaan.
“Statement (pernyataan) di Kejagung itu yang tentunya majelis yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur itu akan yang kami periksa," ujar Yanto.
Lebih jauh ia mengatakan pembentukan tim pemeriksaan merupakan tanggung jawab MA dalam mengklarifikasi dugaan pelanggaran etik di kalangan hakim. Jika nantinya tim pemeriksa menemukan pelanggaran, majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur tersebut akan diberi sanksi etik.
"Kalau sanksi etik biasanya ada nonpalu, ada tidak boleh, dan sebagainya," ujar Yanto.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan Zarof sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur. Zarof diminta oleh LR, pengacara Ronald Tannur yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini untuk memuluskan perkara kasasi Ronald Tannur pada tingkat kasasi.
LR lantas memberikan uang senilai Rp 5 miliar kepada Zarof yang berdasarkan catatan ditujukan untuk tiga hakim agung MA berinisial S, A, dan S. Sementara itu, Zarof dijanjikan upah senilai Rp 1 miliar.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa Zarof belum menyerahkan uang suap kepada hakim agung MA yang menangani kasasi Ronald Tannur. "Ternyata uang itu masih di amplop. Masih di rumah si ZR. Di sini terjadi pemufakatan jahat untuk menyuap hakim supaya perkaranya bebas, tetapi uangnya belum ke sana," kata Qohar di Jakarta, Jumat (25/10) malam.
Sebelumnya, majelis hakim kasasi memutuskan Ronald Tannur terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara di tingkat kasasi sehingga vonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya batal.
Putusan kasasi tersebut diputus oleh Soesilo selaku ketua majelis dengan dibantu dua anggota majelis (Ainal Mardhiah dan Sutarjo) serta Panitera Pengganti Yustisiana pada hari Selasa (22/10).