Buntut Kasus Zarof Ricar, KPK Desak DPR Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong agar DPR segera menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Uang Kartal, demi menutup celah korupsi dalam penggunaan uang tunai.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menanggapi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyita uang tunai hampir Rp 1 triliun milik mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap dalam kasasi terdakwa Ronald Tannur.
"KPK tetap terus berharap dan mendorong agar para wakil rakyat di DPR dapat memahami dan membahas RUU tersebut demi memitigasi risiko seperti yang sudah disampaikan tadi, dengan ditemukannya suap dalam bentuk uang tunai, baik itu rupiah maupun valuta asing," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/10).
Apalagi, aparat penegak hukum masih menemui kesulitan untuk melacak kasus korupsi ketika para pelaku korupsi bermain dengan menggunakan uang tunai.
"Tentunya hal ini cukup menyulitkan aparat penegak hukum, tidak hanya KPK tapi juga Kejaksaan Agung maupun kepolisian. KPK menekankan pentingnya pembahasan RUU perampasan aset dan uang kartal untuk dapat dibahas oleh para wakil rakyat di DPR," ujarnya.
KPK juga terus memantau perkembangan RUU perampasan aset dan pembatasan uang kartal di parlemen, menyayangkan kedua RUU tersebut belum menjadi prioritas oleh legislator.
"Selain RUU perampasan aset, kami juga mendorong terkait rencana undang-undang pembatasan uang kartal di DPR. Informasi terakhir bahwa RUU tersebut belum menjadi prioritas oleh para wakil rakyat di Senayan," kata Tessa.
Belum Masuk Prolegnas DPR
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan mengungkapkan bahwa RUU tentang Pembatasan Uang Kartal belum masuk ke dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR.
Baleg DPR masih mendengar aspirasi dari berbagai kalangan, mulai dari fraksi-fraksi, lembaga, hingga organisasi nonpemerintah. Menurut dia, penyusunan Prolegnas untuk DPR periode 2024-2029 itu bakal berlangsung hingga 28 November 2024.
"Mudah-mudahan saya sendiri yang pegang sebagai Ketua Panja-nya. Baru saya bisa jawab nanti kalau sudah tergodok semuanya, ada enggak ini, ada nggak itu, gitu," kata Bob di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/10).
Menurut dia, nomenklatur-nomenklatur untuk RUU Pembatasan Uang Kartal maupun RUU lain masih akan diproses. Baleg DPR juga akan menentukan RUU yang akan masuk ke dalam prioritas 2025, atau dalam 2025-2029. "Ada kan yang carry over, kan yang tersisa-sisa masih banyak," kata Anggota Komisi III DPR RI itu.
Penggeledahan Rumah Zarof Ricar
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, bahwa pihaknya telah menggeledah dua lokasi, yaitu rumah milik ZR di kawasan Senayan, Jakarta, dan kamar Hotel Le Meridien tempat ZR menginap ketika ditangkap di Bali. Hal ini disampaikan Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/10) malam.
Penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai hampir Rp1 triliun dari berbagai mata uang, yaitu sejumlah Rp5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro. “Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714,” ucapnya.
Penyidik juga menyita satu buah dompet yang berisi 12 keping emas logam mulia masing-masing seberat 100 gram, satu keping emas logam mulia Antam seberat 50 gram, dan satu buah dompet merah muda berisikan tujuh keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram serta tiga keping emas logam mulia Antam masing-masing 50 gram.
Barang bukti lain yang disita adalah sebuah dompet berwarna hitam berisikan satu keping emas logam mulia Antam dengan berat satu kilogram, satu buah plastik berisikan 10 keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram, tiga lembar sertifikat berlian, dan tiga lembar kuitansi toko emas mulia.
Jumlah logam mulia emas seluruhnya memiliki berat 51 kilogram atau jika dikonversikan setara dengan Rp 75 miliar. Penyidik menyita sejumlah barang bukti uang tunai sejumlah Rp 20.414.000 di hotel Le Meridien, Bali,
Dalam pemeriksaan, ZR mengaku bahwa uang-uang tersebut merupakan bayaran menjadi makelar pengurusan perkara di MA dari tahun 2012--2022. "Selain perkara pemufakatan jahat, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Qohar juga menjelaskan penangkapan ZR di Bali berawal ketika pihak Kejagung mendeteksi keberadaan yang bersangkutan di Pulau Dewata. ZR ditangkap pada Kamis dan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk diperiksa penyidik.
Kemudian pada Jumat pagi, ZR diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, hingga pada sore harinya, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, ZR ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat suap atau gratifikasi dalam putusan tingkat kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
ZR diminta oleh pengacara Ronald Tannur berinisial LR yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, untuk memuluskan perkara kasasi Ronald Tannur pada tingkat Mahkamah Agung dengan memberikan suap kepada Hakim Agung yang menangani kasasi tersebut.