Kejagung Ungkap Kans Periksa Saksi Lain Kasus Impor Gula yang Jerat Tom Lembong
Kejaksaan Agung mengungkap potensi akan memeriksa pihak lain terkait kasus korupsi importasi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan pemanggilan saksi lain bergantung pada pengembangan penyelidikan.
"Kalau memang masih harus dibutuhkan pendalaman terkait dengan keterangan-keterangan dari pihak terkait, itu akan dilakukan," ujar Harli dalam keterangan pers di Kejagung, Rabu (30/10).
Menurut Harli sejauh ini Tom Lembong sudah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan.
Pemeriksaaan terhadap Tom menurut Harli juga dilakukan sebelum penetapan sebagai tersangka pada Selasa (29/10) malam. Setelah diperiksa sebagai saksi, barulah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan gelar perkara.
"Lalu penyidik menggunakan kewenangannya dalam rangka melakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Harli.
Soal kemungkinan adanya tersangka baru atau tidak, Harli kembali menegaskan bahwa hal itu kembali kepada penyidik. Adapun penentuan tersangka baru nantinya akan didasarkan pada alat bukti.
Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar pada Selasa (29/10) malam menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.
Pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP. Oleh PT AP, sebanyak 105.000 ton gula kristal mentah yang diimpor diolah menjadi gula kristal putih.
Keputusan Tom itu dinilai menyalahi peraturan menteri yang menyebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," ujar Qohar.
Untuk keperluan penyelidikan, Tom Lembong saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Dalam perkara ini, Tom berpotensi dijerat hukuman seumur hidup.