Kejagung Ungkap Nasib Eks Mendag Lain Usai Tom Lembong jadi Tersangka Impor Gula

Ade Rosman
30 Oktober 2024, 18:09
Kejagung
Fauza Syahputra|Katadata
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kiri) menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung memastikan tak akan memanggil mantan Menteri Perdagangan lainnya terkait dengan kasus yang menjerat Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Tom Lembong ditetapkan kejaksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan penetapan Tom sebagai tersangka karena statusnya sebagai regulator dalam masa jabatannya. Tom ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai menteri perdagangan yang menjabat pada Agustus 2015-Juli 2016. 

"Kan sudah jelas kemarin tempusnya itu 2015-2016 dalam kaitan dengan yang bersangkutan sebagai regulator," kata Harli di kantornya, Rabu (30/10).

Menurut Harli, dalam perkara itu Tom Lembong dinilai telah mengambil kebijakan yang berlawanan dengan situasi yang terjadi. Ia menyebut rapat di kementerian saat itu menyatakan adanya surplus gula sehingga tidak perlu ada tambahan impor. 

Selain itu merujuk aturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, pihak yang diizinkan mengimpor gula kristal putih hanyalah perusahaan badan usaha milik negara (BUMN). "Tapi diberikan izin. Itu dia mulai terbuka perbuatan melawan hukumnya," ujar Harli lagi. 

Lebih jauh Harli mengatakan tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara yang menjerat Tom. Namun, ia belum bisa memberikan informasi apakah ada penyitaan terhadap aset yang dimiliki Tom. "Belum tahu," kata Harli. 

Usut Dugaan Korupsi Gula Periode 2015-2023

Sebelumnya Kejaksaan telah melakukan penyelidikan dugaan korupsi importasi gula pada periode 2015-2023. Pada Oktober 2023, tim penyidik Kejaksaan sempat menggeledah kantor Kemendag. 

Direktur Penyidikan pada Jampidsus yang saat itu dijabat Kuntadi mengatakan penggeledahan dilakukan usai pihaknya menaikkan kasus dugaan korupsi di Kemendag periode 2015 sampai 2023 ke tahap penyidikan. Namun, saat itu Kuntadi belum mengungkap status penyelidikan. 

Merujuk data Kemendag, sejak 2015 posisi menteri telah diisi oleh lima orang yang berbeda. Pada Oktober 2014 sampai Agustus 2015 jabatan Menteri Perdagangan dipegang oleh Rachmat Gobel dan selanjutnya digantikan oleh Tom Lembong.  Setahun kemudian, pada 26 Juli 2016 ia digantikan oleh Enggartiasto Lukito yang menjabat hingga 20 Oktober 2019. 

Pada pemerintahan Joko Widodo periode kedua, jabatan Menteri Perdagangan dipegang oleh Agus SUparmanto dari 23 Oktober 2019 hingga 23 Desember 2020. Kemudian ia digantikan Zulkifi Hasan hingga berakhirnya masa jabatan pada 20 Oktober 2024, 

Setelah lama tak ada kabar ke publik, pada Selasa (29/10) malam, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka untuk dugaan korupsi importasi gula yang terjadi pada periode 2015-2016. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar mengungkapkan, selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan bisnis PT PPI periode 2015-2016 berinisial DS sebagai tersangka.

"Karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Abdul Qohar. 

Qohar menjelaskan, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian yang dilaksanakan 15 mei 2015 silam telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor. Tetapi, pada tahun yang sama Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton gula kristal mentah kepada PT AP yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih. Kerugian negara ditaksir senilai Rp 400 miliar.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...