Top News: Duduk Perkara Kasus Korupsi Tom Lembong dan Modus Penipuan Baru J&T
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia berinisial CS dari, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2023.
Kasus berawal dari pemberian izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton oleh Tom Lembong kepada PT AP pada 2015.
Penyidik menilai tindakan tersebut bertentangan dengan aturan karena hanya BUMN yang diizinkan mengimpor gula kristal putih. Selain itu, impor gula tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait. Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 400 miliar.
Duduk perkara Tom Lembong jadi tersangka kasus dugaan korupsi impor menjadi salah satu artikel Top News Katadata.co.id. Selain itu, ketahui juga modus penipuan baru J&T, serta Manoj Punjabi resmi akuisisi saham NETV.
1. Duduk Perkara Tom Lembong jadi Tersangka Kasus Importasi Gula oleh Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong. Ia dijerat sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015--2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung mengatakan Tom Lembong merupakan salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka kedua berinisial CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016.
“TTL selaku Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016,” kata Qohar.
Dia menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.
“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT. AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ucapnya.
2. Harga iPhone 16 di Malaysia dan Singapura, Termasuk Pajak
Kementerian Perindustrian atau Kemenperin memperbolehkan masyarakat Indonesia membeli iPhone 16 dari luar negeri, namun tetap membayar pajak dan mendaftarkan International Mobile Equipment Identity alias IMEI.
Masyarakat yang kembali ke Indonesia dari luar negeri, diperbolehkan membawa maksimal dua ponsel per penumpang. Selain itu, Kemenperin melarang jual-beli iPhone 16 di Indonesia, karena ponsel pintar ini belum memenuhi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri alias TKDN.
“iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief dikutip dari Antara, akhir pekan lalu (25/10).
Kemenperin juga mencatat ada 9.000 unit seri iPhone 16 yang telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak selama Agustus - Oktober.
3. Modus Penipuan Baru J&T: Kurir Sebut Paket Rusak, Penerima Diminta Scan QR
J&T Cargo meminta konsumen mewaspadai modus penipuan baru. Salah satunya, oknum yang mengaku sebagai kurir menyatakan paket rusak dan meminta calon penerima memindai alias scan kode Quick Response atau QR.
Media Relation J&T Cargo Nola menyatakan perusahaan menerima laporan dua modus penipuan.
Modus penipuan mencakup permintaan transfer uang untuk biaya pengiriman yang tidak ada dan meminta scan QR untuk kompensasi palsu, yang dapat mengakibatkan korban kehilangan uang tanpa menerima paket atau mengalami kebocoran informasi pribadi dan bank.
Langkah-langkah antisipasi yang disarankan meliputi menghindari transfer uang atau memberikan informasi pribadi, memverifikasi identitas penghubung, tidak memindai barcode atau mengklik tautan dari pihak asing, dan melaporkan kejadian penipuan serta mengubah informasi akun jika menjadi korban.
4. Manoj Punjabi Resmi Akuisisi 60,98% Saham NETV, FILM Jadi Pemegang Kendali
PT MD Entertainment Tbk (FILM), emiten milik produser film Manoj Punjabi, kini resmi mengakuisisi PT Net Visi Media Tbk (NETV) dengan kepemilikan mayoritas.
Akuisisi ini dilakukan melalui pembelian 25,22 miliar lembar saham baru seri B yang diterbitkan oleh NETV, sehingga FILM kini memegang kendali sebesar 60,98% atas NETV.
"Setelah pelaksanaan pengambilalihan, perseroan menjadi pengendali NETV," kata Corporate Secretary PT MD Entertainment Fidela Hasworini dalam keterbukaan informasi, Bursa Efek Indonesia, Rabu (30/10).
Fidela menjelaskan bahwa proses akuisisi telah rampung sepenuhnya pada 25 Oktober 2024.
Akuisisi ini dilakukan melalui perolehan saham dalam rangka penambahan modal untuk memperkuat posisi keuangan NETV, sesuai dengan ketentuan OJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yang telah diubah dengan Peraturan OJK No.14/POJK/2019. Berdasarkan Pasal 23 huruf (j) POJK No.9/2018, perseroan ini dikecualikan dari kewajiban untuk melaksanakan penawaran tender wajib.
5. Rugi GOTO Susut 55% Jadi Rp 4,31 Triliun, EBITDA Impas Tercapai di Akhir 2024
Emiten teknologi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mencatat kerugiannya susut 55% menjadi Rp 4,31 triliun pada periode Januari-September 2024 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang rugi Rp 9,54 triliun.
Penurunan kerugian ini membuat GOTO optimistis bisa mencapai target EBITDA grup yang disesuaikan impas (breakeven) pada akhir tahun ini. EBITDA adalah laba sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi.
Secara rinci, nilai transaksi bruto atau Gross Transaction Value (GTV) inti GOTO meningkat 74% menjadi Rp 72,0 triliun dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya atau year on year (yoy). Sementara itu, GTV grup naik 37% yoy menjadi Rp 137,4 triliun.
Pendapatan bruto GOTO tumbuh 34% secara tahunan menjadi Rp 4,7 triliun. EBITDA Grup GOTO yang disesuaikan berbalik positif dengan menyentuh angka tertinggi barunya Rp 137 miliar, dari periode yang sama tahun lalu yang merugi Rp 559 miliar.
Kinerja GoTo tercatat ditopang oleh pertumbuhan pengguna bulanan atau monthly transacting users yang mencapai 21% secara tahunan di seluruh ekosistem GOTO.
Direktur Utama GOTO Patrick Walujo mengatakan, kinerja kuat GOTO pada kuartal ini seiring dengan lini bisnis yang bergerak optimal sejalan dengan percepatan bisnis.