Profil Kekayaan Tom Lembong 2015-2019, dari Jabat Menteri Hingga Kepala BKPM

Ade Rosman
1 November 2024, 14:50
Menteri Perdagangan, Tom Lembong
Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri Perdagangan, Tom Lembong
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka impor gula saat dirinya menjabat Menteri Perdagangan pada 2015-2016, di periode pertama Presiden Joko Widodo. Penetapan Tom sebagai tersangka menarik perhatian publik dan menimbulkan pro dan kontra. 

Sebagian kelompok menilai penetapan Tom sebagai tersangka dalam kasus impor gula ini terkesan berlebihan lantaran Kejaksaan Agung belum mengungkap adanya aliran dana yang diterima Tom. Penetapan mantan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (PKPM) itu sebagai tersangka dinilai tak tepat lantaran berkaitan dengan posisinya sebagai pengambil kebijakan. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan, dalam perkara itu, Tom disebut berperan memberikan izin selaku Mendag atas impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu kepada PT AP. 

Oleh PT AP gula kristal mentah itu  kemudian diolah menjadi gula kristal putih dalam situasi Indonesia tengah mengalami surplus gula. Qohar menyatakan penetapan tersangka Tom Lembong sebagai tersangka tak perlu adanya bukti ia menerima aliran uang dalam kasus yang menjeratnya.

"Penetapan tersangka dalam tindak pidana korupsi ini, sesuai Pasal 2 dan Pasal 3, tidak mensyaratkan seseorang harus menerima uang," kata Abdul Qohar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (31/10)

Abdul Qohar mengatakan, unsur pidana sudah terpenuhi saat perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dilakukan untuk menguntungkan pihak lain. Ia mengatakan, saat ini penyidik tengah mendalami aliran dana ke Tom Lembong meskipun, aliran dana bukan menjadi satu-satunya indikator penetapan tersangka.

Sementara itu, pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, menilai penahanan Tom Lembong oleh kejaksaan sebenarnya tidak diperlukan lantaran selama ini kliennya kooperatif.  Tom juga dinilai tidak pernah melakukan upaya yang menyulitkan penyidikan oleh kejaksaan. “Inilah yang menurut kami, tindakan yang berlebihan,” ujar Ari. 

Penetapan Tom sebagai tersangka pun menyorot perhatian lantaran mendapat pembelaan dari para kolega. Tom disebut tidak mungkin melakukan tindakan koruptif lantaran dinilai tak sesuai dengan profilnya. Merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang disampaikan Tom ke Komisi Pemberantasan Korupsi selama ia menjadi pejabat negara, Tom tercatat tak memiliki rumah dan tanah. 

Harta Kekayaan Tom Lembong dari 2015-2019

Tom lembong melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara negara (LHKPN) sejak 2016-2019. Dalam LHKPN-nya itu, dilaporkan sejak ia berstatus sebagai Menteri Perdagangan hingga Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2014-2019, pada 2015 total harta kekayaan Tom Lembong tercatat bernilai Rp 101,1 miliar, tepatnya Rp 101.132.744.466.

Kemudian,  pada 2016, total harta kekayaan Tom menurun menjadi Rp 79,5 miliar, tepatnya Rp 79.525.601.247. Tom saat itu masih menduduki kursi Menteri Perdagangan dan dilanjut menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Pada 2017, sebagai Kepala BKPM, harta kekayaan Tom bernilai Rp 103,1 miliar tepatnya Rp103.186.694.712. Pada periode ini catatan tertinggi laporan harta kekayaan Tom dalam lima tahun terakhir sebagai pejabat publik.

Kemudian, pada 2018 harta kekayaan Tom turun sehingga bernilai Rp 102 miliar, tepatnya Rp 102.239.444.555. Kala itu, Tom juga menjabat sebagai Kepala BKPM.

Lalu, pada 2019, masih sebagai Kepala BKPM, total harta kekayaan Tom berjumlah Rp 101 miliar, tepatnya Rp 101.486.990.994. Secara keseluruhan tidak ada perubahan signifikan dalam total LHKPN yang ia laporkan. 

Dalam perkara yang menjeratnya, Tom disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 jo. UU RI No.31/ 1999 tentang Perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Adapun, pasal tersebut berpotensi menjerat Tom Lembong pidana seumur hidup.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...