Polisi Tangkap 3 Tersangka Baru Judi Online yang Dikendalikan WNA Cina
Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka baru terkait kasus judi online Slot82-78, yakni situs hasil pengembangan dari Slot8278 yang dikendalikan oleh seorang Warga Negara Asing alias WNA Cina.
Ketiga tersangka baru yang diringkus yakni Hartono Abdi Jaya (HAJ), Kristian alias CAS dan Ellen yang merupakan petinggi PT Odeo Teknologi Indonesia, perusahaan penyedia jasa keuangan.
"Penyidik berhasil mengungkap fakta aliran dana judi online dari situs Slot82-78 ini dialirkan melalui beberapa perusahaan yang dikendalikan oleh beberapa orang,” kata Wakil Kepala Bareskrim Polri Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu.
Tersangka HAJ ditangkap pada 18 Oktober. HAJ bertindak sebagai pembuat perusahaan yang digunakan untuk deposit atau penarikan dana atau withdraw, yakni PT Anjana Jaya Teknologi dan PT Mega Lintas Teknologi.
“Tersangka HAJ juga menjadi koordinator dalam mencari dan menunjuk orang sebagai direktur dan komisaris dari perusahaan penyedia jasa keuangan lainnya, dalam hal ini untuk operasional situs Slot82-78,” ujar Asep.
Sementara itu, tersangka CAS dan E ditangkap pada 1 November. CAS bertindak sebagai Direktur PT Odeo Teknologi dan E sebagai Komisaris PT Odeo Teknologi. "PT OT (Odeo Teknologi) merupakan perusahaan jasa keuangan yang dibuat khusus untuk situs Slot82-78,” kata Asep.
Para tersangka langsung ditahan satu hari setelah ditangkap. Ketiganya kini mendekam di Rumah Tahanan alias Rutan Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Ina Juliani (IJ) dan Dong Xiancai (DX) alias Max (MA). Keberadaan keduanya belum diketahui, sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Tersangka IJ merupakan Manajer PT QBIZ Digital Technologies. Perusahaan ini juga menjadi gerbang pembayaran dari transaksi judi daring Slot82-78.
Sementara itu, DX alias MA merupakan WNA asal Cina yang berperan sebagai koordinator. DX alias MA memerintahkan tersangka HAJ membuat perusahaan penyedia jasa keuangan untuk situs Slot82-78.
“Keduanya masih dalam proses pencarian dan kami berupaya melakukan penangkapan terhadap kedua DPO tersebut,” kata Asep.
Dari pengungkapan ini, Bareskrim Polri berhasil menyita uang tunai Rp 70,138 miliar, dua unit kendaraan roda empat, tiga unit ponsel, dan satu unit laptop yang digunakan untuk operasional situs Slot82-78.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, juncto Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling maksimal selama 20 tahun,” kata Asep.
Polri sebelumnya meringkus tujuh tersangka, yaitu enam WNI yang berinisial RA, IMM, AF, FH, RAP, dan HJ serta satu WNA asal Cina berinisial QF yang merupakan otak dari sindikat judi online ini.