Kejaksaan Periksa Eks Pejabat MA Zarof Ricar, Usut Uang Rp1 T dan Emas 51 Kg

Yuliawati
Oleh Yuliawati
4 November 2024, 13:15
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menyampaikan keterangan terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wpa.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menyampaikan keterangan terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung memeriksa bekas pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka perkara dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur. Kejaksaan menelusuri uang hampir Rp 1 triliun dan emas seberat 51 kilogram yang ditemukan di kediaman pribadi Zarof Ricar.

“Yang bersangkutan diperiksa dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) di Kejagung,” kata  Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar Harli ketika dikonfirmasi, Senin (4/11).

Kejaksaan hendak menelusuri uang senilai Rp920 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang ditemukan di kediaman pribadi Zarof Ricar. 

“Pasti ditanya uang sebesar itu dari mana asal-usulnya, diterima dari siapa saja, kapan menerimanya, di mana diterima, dan digunakan untuk apa. Pasti,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, Minggu (3/11).

Sepak terjang Zarof terbongkar ketika kejaksaan menyelidiki kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiga tersangka ini membebaskan Ronald Tannur atas kasus penganiayaan berujung kematian terhadap Dini Sera Afrianti.

Penyidik Kejagung menyita Rp 20 miliar terkait dugaan suap dan gratifikasi tiga hakim PN Surabaya itu. Uang itu didapat dari penggeledahan di enam lokasi. Duit tersebut terdiri dari berbagai pecahan mata uang asing. Selain tiga hakim, kejaksaan juga menetapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, sebagai tersangka suap.

Terbongkarnya Peran Zarof sebagai Makelar MA

Peran Zarof sebagai makelar terungkap setelah kejaksaan mendapatkan bukti keterlibatannya dalam kasus suap Ronald Tannur. Pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rachmat yang menyatakan menitipkan uang Rp 5 miliar kepada Zarof.

Lisa meminta Zarof memberikan uang tersebut kepada hakim agung MA yang menangani kasasi perkara Ronald Tannur. Lisa meminta Zarof memberikan uang kepada tiga Hakim Agung MA yang berinisial S, A, dan S. Adapun Zarof mendapat upah Rp 1 miliar.

Saat kejaksaan menggerebek Zarof, dia mengaku sebagai perantara dan sudah berkomunikasi dengan tiga hakim MA. Namun, dia belum menyerahkan uangnya karena Lisa pun baru memberikannya pada Oktober.

“Ternyata, uang itu masih di amplop. Masih di rumah si ZR. Di sini terjadi pemufakatan jahat untuk menyuap hakim supaya perkaranya bebas, tapi uangnya belum ke sana,” kata Abdul Qohar.

Dari hasil penggeledahan rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta, penyidik menemukan uang tunai dari berbagai mata uang, yaitu sejumlah Rp5,72 miliar, Sin$74,49 juta, US$1,8 juta, HongKong$ 483 ribu dan Euro 71.200. 

Jumlah uang tersebut senilai Rp 920,9 miliar atau hampir Rp 1 triliun. Selain itu, penyidik juga menemukan emas Antam seberat 51 kilogram.

Dalam pemeriksaan, Zarof mengatakan uang tersebut dikumpulkan mulai 2012 hingga 2022 atau selama 10 tahun.

"Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan yang bersangkutan bahwa sebagian besar ini diperoleh dari pengurusan perkara," ujar Abdul Qohar.

Zarof saat ini menjalani tahanan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan, sedangkan Lisa tidak ditahan karena sudah menjalani penahanan berdasarkan kasus dugaan suap pada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Adapun Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada Ronald Tannur.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...