Penetapan Capim dan Dewas KPK Hasil Seleksi Era Jokowi Tunggu Arahan Prabowo
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa kelanjutan sepuluh nama hasil seleksi calon pimpinan dan sepuluh calon dewan pengawas atau Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi masih menunggu Keputusan Presiden yang akan diteken oleh Prabowo Subianto nantinya. Sepuluh nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK merupakan hasil seleksi dari Panitia Seleksi di masa Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
Supratman mengatakan, Prabowo tengah menghitung termin penerbitaan Keppres terkait calon pimpinan dan Dewan Pengawas KPK, sebelum masa habis jabatan pimpinan KPK saat ini pada 20 Desember nanti. "Nanti pasti presiden pada akhirnya akan memberikan keputusan. Kita tunggu saja keputusan presiden terkait itu," kata Supratman di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (4/11).
Jokowi sebelumnya telah menandatangani dokumen 10 nama hasil seleksi calon pimpinan dan 10 calon dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (14/10). Jokowi mengatakan, sudah menyerahkan nama-nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka akan menjalani seleksi tahap akhir yakni uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Namun, Jokowi sat itu tidak menjelaskan lebih lanjut soal kapan dokumen tersebut akan diserahkan kepada DPR. Dia hanya menyebutkan bahwa proses seleksi calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK periode 2024-2029 mematuhi ketentuan waktu yang berlaku.
"Sudah saya tandatangani, baik calon pimpinannya,maupun untuk calon dewan pengawasnya. Kita dibatasi oleh waktu," kata Jokowi seusai meresmikan Gedung Pusat Aneuk Muda Aceh Unggul Hebat (AMANAH) di Kabupaten Aceh Besar pada Selasa (15/10).
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah menandatangani surat presiden calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK tertanggal 15 Oktober 2024. Ari menjelaskan, penandatanganan surpres ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Ketentuan itu mengatur presiden harus menyampaikan nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK paling lambat 14 hari kerja sejak tanggal diterimanya daftar nama dari Pansel. Pansel menyampaikan daftar nama hasil lolos seleksi kepada Presiden Jokowi pada 1 Oktober 2024.