Prabowo Lantik Tujuh Anggota Dewan Ekonomi Nasional yang Dinakhodai Luhut
Presiden Prabowo Subianto melantik tujuh anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (5/11). Tujuh anggota DEN tersebut adalah Mari Elka Pangestu, Muhammad Chatib Basri, Arief Anshory Yusuf, Haryanto Adikoesoemo, Heriyanto Irawan dan Septian Hario Seto.
Adapun Mari Elka Pangestu menjabat sebagai anggota merangkap Wakil Ketua DEN. Keputusan mengenai pengangkatan tujuh anggota DEN tertulis dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 105P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Wakil Ketua dan Anggota DEN.
Keppres tersebut dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi dan Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti. “Ditetapkan pada tanggal 4 November oleh Presiden RI Prabowo Subianto,” kata Nanik.
Prabowo sebelumnya juga mengangkat Jenderal TNI Purnawirawan Luhut Binsar Panjaitan menjadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional. Ketetapan tersebut berdasarkan kepada Keppres RI Nomor 139/P Tahun 2024 yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi dan Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.
Keppres penetapan Luhut sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional ditetapkan pada 20 Oktober 2024. Luhut menyatakan diminta oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mengisi jabatan Ketua Dewan Ekonomi Nasional.
Luhut bakal bertugas mengelola dan meningkatkan efisiensi penataan perekonomian nasional, terutama dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui teknologi digitalisasi.
Persoalan digitalisasi tata kelola, menurut Luhut, bisa diterapkan dalam berbagai bidang seperti dengan menerbitkan sistem e-catalog dan Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara). Ia menilai sistem ini dapat meningkatkan transparansi dan mengoptimalkan pendapatan negara.
Luhut mengatakan, sistem Simbara yang telah berjalan di sektor pertambangan batu bara kini sudah diperluas untuk industri pengolahan nikel dan kelapa sawit. “Government technology itu menjadi target Presiden Prabowo. Kalau dikerjakan bersama-sama, mestinya 1-2 tahun ini bisa kita lakukan,” ujar Luhut.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 144 Tahun 1999 tentang Dewan Ekonomi Nasional, Pasal 1 menyebutkan lembaga ini berfungsi untuk memberi nasihat kepada presiden di bidang ekonomi. Khususnya dalam upaya mempercepat penanggulangan krisis dan penyehatan ekonomi nasional, serta kesiapan dalam menangani dinamika globalisasi.
Dalam Pasal 3 juga dijelaskan sejumlah tugas yang harus dijalankan DEN. Tugas-tugas tersebut yaitu mengkaji masalah-masalah ekonomi sebagai masukan bagi nasihat kepada presiden untuk saran tindak lanjutnya.
Selain itu, DEN juga bertugas untuk menangani masalah ekonomi yang hidup di masyarakat untuk diajukan kepada presiden. Selanjutnya, DEN juga melaksanakan penugasan lain di bidang ekonomi dari presiden yang berkaitan dengan fungsinya.
Pasal 6 menyebutkan, dalam melaksanakan tugas, DEN bekerja sama dengan sejumlah instansi atau pejabat pemerintah. Hal itu baik di pusat, daerah, para ahli, kalangan masyarakat, dunia usaha, dan para pihak yang dianggap perlu.