Pengacara Jelaskan Kabar Pemeriksaan Kembali Tom Lembong di Kasus Importasi Gula
Pengacara eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan tak ada panggilan dari Kejaksaan Agung untuk saksinya hari ini. Semula Ari menyebutkan akan ada pemeriksaan lanjutan hari ini setelah sebelumnya Tom diperiksa pada Jumat (1/11) dalam perkara dugaan suap importasi gula periode 2015-2016 di Kementerian Perdagangan.
“Kami belum dapat panggilan lagi,” ujar Ari usai mendaftar gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11).
Hal senada diucapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum alias Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli SIregar. Ia mengatakan, tidak ada pemeriksaan atas tersangka kasus korupsi impor gula di Kemendag tersebut.
Usai pemeriksaan perdana Jumat lalu, Ari menyebut Tom bakal lanjut diperiksa pada Selasa (5/11). Pemeriksaan pertama kemarin terkait surat yang ia buat semasa menjabat. Ari juga menekankan kala itu kebijakan yang Tom buat semasa menjadi Mendag sudah sesuai prosedur dan tidak memiliki kepentingan apapun.
“Beliau tidak menerima komisi, tidak menerima keuntungan baik buat dirinya atau orang lain. Jadi, tidak ada yang perlu dikhawatirkan, dia tegaskan seperti itu,” ujar Ari usai pemeriksaan Jumat lalu.
Adapun hari ini Ari mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menuntut lima poin kejanggalan dalam penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.
Kejanggalan pertama adalah tiadanya kesempatan bagi Tom menunjuk penasehat hukum saat ditetapkan sebagai tersangka. Kedua, tidak ada bukti yang cukup dalam penetapan tersangka. Ketiga, proses sewenang-wenang karena tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata.
Kejanggalan keempat lantaran penahanan Tom dianggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan. Tim penasihat hukum mengatakan tidak ada alasan yang cukup untuk mengkhawatirkan Tom akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, hingga perlu ditahan.
Kelima, tiadanya bukti Tom melakukan perbuatan melawan hukum, baik untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi. Selain cacat hukum, nihilnya bukti yang jelas itu bisa merugikan reputasi Tom.
Atas kejanggalan itu, tim penasihat hukum Tom Lembong meminta PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Thomas Trikasih Lembong tidak sah. “Kami juga meminta klien kami dibebaskan dari tahanan,” ujarnya.