Adik dan Ayah Ronald Tannur Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Suap Hakim
Tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa ayah dan adik Ronald Tannur yakni Ronald Tannur dan Christopher Raymond Tannur pada perkara suap hakim dalam kasus pembunuhan yang menyeret Ronald Tannur, Selasa (5/11).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Hari ini juga penyidik melakukan pemeriksaan sebagai saksi di tempat yang berbeda, yaitu di Surabaya," kata Harli di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (5/11).
Pada hari yang sama, Harli mengungkapkan tim penyidik juga memeriksa Ronald Tannur di Rutan Madaeg, Surabaya, Jawa Timur.
"Semua ini tentu dilakukan oleh penyidik dalam rangka mencari, mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang perkara ini," kata Harli.
Sehari sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW), sebagai tersangka suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara pembunuhan yang menjerat putranya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menyebut ibu Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadapnya pada Senin (4/11).
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap penyidik telah menemukan bukti yang cukup terkait tindak pidana yaitu suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh MW sehingga penyidik meningkatkan status MW dari status semula saksi menjadi tersangka," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (4/11) malam.
Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap Meirizka di Kejati Jawa Timur.
Meirizka merupakan merupakan teman akrab Lisa lantaran anak keduanya bersekolah di tempat yang sama. Meirizka dan Lisa bertemu untuk membahas kasus putranya pada 5 Oktober lalu.
Pasa pertemuan itu, Lisa menyampaikan bahwa diperlukan biaya untuk mengurus perkara yang menjerat putranya itu. Selanjutnya, Lisa melalui Zarof dikenalkan kepada ketiga hakim itu.
Qohar menuturkan, Meirizka telah menyerahkan uang senilai Rp 1 miliar secara bertahap pada Lisa saat proses perkara tengah bergulir di PN Surabaya.
"LR juga menalangi lebih dahulu perkara di PN Surabaya sebanyak Rp2 miliar. Sehingga total biasa sebanyak Rp3,5 miliar diberikan untuk majelis hakim dimaksud," kata Qohar.
Keduanya semula telah bersepakat jika ada uang Lisa yang terpakai akan diganti oleh Meirizka.