Tom Lembong Tulis Surat dari Balik Tahanan, Soroti Keadilan hingga Kejaksaan

Ameidyo Daud Nasution
9 November 2024, 21:04
tom lembong, kejaksaan, jaksa
ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/foc.
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong (kiri) berjalan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (1/11/2024). Pemeriksaan tersebut berlangsung selama sekitar 10 jam oleh penyidik Kejaksaan Agung untuk mendalami dugaan kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016 yang merugikan negara sebesar Rp400 miliar.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong saat ini ditahan Kejaksaan Agung dalam kasus impor gula. Dari balik tahanan, Tom menuliskan surat berisi pesan soal keadilan.

Surat tersebut dituliskan Tom Lembong dalam dua bahasa yakni Indonesia dan Inggris. Surat itu juga diunggah dalam akun Instagram Tom Lembong, yang saat ini dikelola tim atas arahan pengacara.

Di awal surat, Tom berterima kasih atas bantuan yang diberikan banyak pihak. Ia lalu mengatakan akan terus kooperatif untuk membantu mengungkapkan kebenaran.

"Saya terus berupaya kooperatif, positif dan kondusif, dalam rangka membantu mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan," kata Tom dalam akun Instagramnya.

Tom lalu menyoroti kejaksaan dalam penanganan kasusnya. Ia mengaku masih percaya Korps Adhyaksa bisa adil dalam mengusus kasus ini.

"Saya percaya masih banyak jaksa dan petugas kejaksaan yang bekerja keras dan secara profesional demi tegaknya keadilan," kata Tom.

Tom juga mengucapkan terima kasih kepada mereka yang masih percaya kepadanya. Di akhir surat tersebut, ia berjanji akan terus mencintai dan mengabdi kepada Indonesia.

"Semoga Tuhan Allah memberkati kita semua, dan senantiasa membawa kita ke arah yang lebih baik," tulis Tom.

Tom yang saat ini berstatus tersangka juga mengajukan gugatan praperadilan pada Selasa (5/11). Prapreadilan diajukan lantaran Tom tidak dapat menerima keputusan keputusan Kejaksaan Agung yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.   

“Kami dari tim Kuasa Hukum Bapak Tom Lembong akan mendaftarkan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka kepada Bapak Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung,” ujar Pengacara Tom Lembong Ari Yusuf Amir kepada Katadata.co.ic, seperti dikutip Selasa (5/11). 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...