Hari Perdana Lapor Mas Wapres di Kantor Gibran, Warga Mengadu Kesulitan Ekonomi
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka membuka posko pengaduan masyarakat secara terbuka untuk umum di Istana Wapres yang terletak di Jalan Kebon Sirih Nomor 14, Jakarta Pusat. Program yang diberi nama 'Lapor Mas Wapres' ini buka dari hari Senin sampai Jumat mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
Istana Wapres mematok kuota maksimal pengaduan hingga 50-60 orang per harinya. Hingga pukul 11.50 WIB, sudah ada 43 masyarakat yang melayangkan aduan ke posko 'Lapor Mas Wapres'. Masyarakat yang datang membawa aduan yang beragam, mulai dari masalah ekonomi pribadi hingga yang berkaitan dengan polemik bisnis perusahaan.
Satu di antara para pengadu itu adalah Desiriah. Perempuan asal Tangerang itu mengajukan permintaan kepada Gibran agar menjadi salah satu penerima bantuan sosial alias Bansos. Desi mengaku saat ini memiliki tiga orang anak lulusan sekolah menengah atas yang seluruhnya belum mendapat pekerjaan.
Perempuan 45 tahun itu menambahkan, anak sulungnya yang kini berusia 24 tahun belum juga mendapat pekerjaan meski sudah lulus sekolah sejak enam tahun lalu. “Saya ke sini sendiri, saya mau minta bansos dan kerjaan buat anak saya,” kata Desi saat ditemui di lokasi sesuai menyampaikan aduan ke posko 'Lapor Mas Wapres'.
Desi menceritakan, dirinya hanya membawa diri dan keluhan semata. Para petugas Istana Wapres tidak meminta dirinya untuk menyerahkan surat identitas tertentu sebagai syarat proses pengaduan. Sesuai menjalani sesi pengaduan, Desi mendapatkan sebuah map kuning berisi surat tanda terima.
Surat tersebut berisi informasi aduan warga tengah dalam proses tindak lanjut dengan koordinasi kementerian/lembaga terkait. Surat itu juga mencantumkan nomor layanan WhatsApp 0811-1704-2207 guna memudahkan masyarakat memantau perkembangan aduan.
Selain itu, perkembangan status aduan warga akan dikirim secara berkala ke alamat e-mail pengadu. “Tanggapan petugas baik, mereka bilang ditunggu saja nanti kabarnya,” ujar Desi.
Lain halnya dengan Simson Sitinjak. Pria berusia 42 tahun asal Batam, Kepulauan Riau, itu mengadukan sengketa bisnis perjanjian kerja sama dengan sebuah perusahaan swasta di Jakarta. Simson yang mengaku sebagai Direktur PT Putra Sukses Bersaudara memiliki perjanjian kerja sama sewa-menyewa material 33.457 batang pipa untuk proyek pengaliran gas alam cair.
Simson menjelaskan, pembayaran pertama senilai Rp 200 juta melalui cek tidak bisa dicarikan. Hal ini mendorong dirinya untuk melakukan upaya hukum perdata di PN Jakarta Selatan dan telah dikeluarkan putusan bahwa pihak penyewa harus mengembalikan seluruh material dan membayar kerugian Rp 2,4 miliar.
“Sehingga pada tanggal 31 Oktober, saya bersama karyawan datang ke Jakarta untuk memastikan barang saya tidak dijual. Ternyata saya mendapat intimidasi dari polisi. Saya diperiksa satu malam dan mobil saya ditahan di Polres Jakarta Timur,” ujar Simson.
Lewat aduannya ke Posko 'Lapor Mas Wapres', Simson memohon bantuan untuk penyelesaian damai dengan pihak kepolisian untuk pengembalian mobil dan pihak penyewa material dapat menyelesaikan kewajibannya.
Pihak petugas Istana Wapres memberikan komitmen 14 hari untuk penyelesaian perkara yang dialami oleh Simson. Adapun Simson berencana untuk kembali ke Istana Wapres dalam 14 hari ke depan untuk menagih kepastian tersebut.
“Secara total hak saya Rp 5 miliar berupa material pipa. Saya harap bisa selesai secepatnya karena sudah empat tahun saya jadi korban. Belum ada penyelesaian, saya malah dibayar pakai cek kosong yang tidak bisa dicairkan,” kata Simson.
Deputi Administrasi Sekretariat Wakil Presiden, Sapto Harjono, mengatakan bahwa semua aduan yang masuk ke Posko 'Lapor Mas Wapres' melalui aduan langsung maupun laporan daring via WhatsApp akan diproses lebih lanjut oleh pihak Sekretariat Wakil Presiden.
“Tentu nanti kami proses dan koordinasikan dengan instansi terkait. Katakanlah terkait dengan tanah, maka kami koordinasikan dengan Badan Pertanahan Nasional atau instansi terkait,” ujar Sapto kepada wartawan di lokasi.
Alur Pengaduan di Istana Wapres
Warga yang hendak membuat aduan harus lebih dulu melewati proses pengecekan keamanan di pintu masuk. Setelahnya, warga mengambil nomor antrian untuk mendapatkan giliran menyampaikan aduan atau membuat laporan.
Setelah mengambil nomor antrian, petugas mengarahkan warga untuk melakukan registrasi. Pada tahap ini, petugas mencatat data identitas pengadu sebagai bagian dari proses administrasi. Selanjutnya, warga pengadu diminta menunggu di ruangan pengaduan hingga petugas pemanggil nomor antrian mereka.
Begitu tiba giliran, pengadu akan dibantu oleh petugas dalam pembuatan ID laporan sebagai identitas resmi aduan mereka. Para petugas mencatat keluhan dan aduan warga untuk disampaikan dapat ditindaklanjuti dengan baik. Setelah laporan resmi dibuat, aduan dicetak dalam bentuk surat tanda terima dan diberikan kepada pengadu.
Para warga diminta untuk menunggu informasi tindak lanjut dari pihak terkait. Pada hari pertama posko 'Lapor Mas Wapres', terdapat sepuluh meja layanan pengaduan yang terisi penuh oleh para petugas dan warga. Setiap meja layanan diisi oleh dua petugas yang melayani satu warga.