5 Fakta Hari Pertama Posko Lapor Mas Wapres: 55 Aduan Warga, Diproses 2 Pekan
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka membuka posko pengaduan masyarakat secara terbuka untuk umum di Istana Wapres yang terletak di Jalan Kebon Sirih Nomor 14, Jakarta Pusat. Program yang diberi nama 'Lapor Mas Wapres' ini buka dari hari Senin sampai Jumat mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
Posko pelayanan pengaduan masyarakat ini menerima pengaduan warga yang datang ke Istana Wapres maupun melalui kontak ke WhatsApp 0811-1704-2207. Hingga waktu penutupan posko pada hari pertama pukul 14.00 WIB, ada 55 warga yang datang langsung ke Istana Wapres untuk mengurus laporan 'Lapor Mas Wapres'.
Berikut 5 singkat ihwal pelaksanaan program 'Lapor Mas Wapres':
Istana Wapres Terima 55 Aduan Masyarakat
Deputi Administrasi Sekretariat Wakil Presiden Sapto Harjono mengatakan pihak Istana Wapres telah menerima 55 aduan dan laporan masyarakat pada hari pertama pembukaan posko 'Lapor Mas Wapres'. Jumlah ini melebihi kuota maksimal harian sejumlah 50 laporan pengaduan.
Pada hari pertama posko 'Lapor Mas Wapres', terdapat sepuluh meja layanan pengaduan yang terisi penuh oleh para petugas dan warga. Setiap meja layanan diisi oleh dua petugas yang melayani satu warga.
“Kami sudah ukur di meja perlu berapa menit prosesnya, waktu ideal mencakup 50 pengadu. Namun demikian, kami membuka kesempatan kalau layanan lebih dari itu, kami masih ada toleransi,” kata Sapto di Istana Wapres seusai pelaksanaan hari pertama pelaksanaan posko 'Lapor Mas Wapres'.
Perlu Waktu 14 Hari Proses Aduan Masyarakat
Petugas posko 'Lapor Mas Wapres' memerlukan waktu dua pekan untuk memproses laporan aduan masyarakat. Termin itu sudah mencakup tindaklanjut kepada lembaga dan instansi terkait yang relevan dengan tema aduan masyarakat.
“Tentu nanti kami proses dan koordinasikan dengan instansi terkait. Katakanlah terkait dengan tanah, maka kami koordinasikan dengan Badan Pertanahan Nasional atau instansi terkait,” ujar Sapto.
Selain ke pihak kementerian dan lembaga, aduan masyarakat ini juga akan diteruskan kepada pemerintah daerah (Pemda) dari masing-masing domisili para pengadu.
Menurut Sapto, pelimpahan aduan kepada pemda merupakan langkah untuk menyesuaikan konteks permasalahan dan memudahkan penyelesaian masalah lewat memberikan kewenangan tugas kepada pemerintah tingkat lokal.
“Proses analisis nanti ditindaklanjuti ke kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Gibran Cek Aduan Warga Tiap Hari
Sapto mengatakan pihaknya bakal membuat rekapitulasi laporan harian hingga bulanan untuk diserahkan kepada Gibran. Harapannya, laporan tersebut bisa digunakan untuk mengambil kebijakan strategis.
“Pada intinya, Pak Wapres ingin memberikan perhatian dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik,” kata Sapto.
Warga Bisa Pantau Progres Aduan
Warga yang telah melaporkan aduan ke posko 'Lapor Mas Wapres' dapat memantau perkembangan aduannya melalui laman setwapres.lapor.go.id dan nomor WhatsApp pengaduan 0811-1704-2207.
Sesuai menjalani sesi pengaduan, warga juga mendapatkan sebuah surat tanda terima. Surat tersebut memuat nomor registrasi pelaporan yang dapat digunakan untuk memantau perkembangan aduan.
“Melalui nomor tadi, warga bisa cek sejauh mana penanganannya. Dan untuk standar pelayanan ada waktu 14 hari untuk proses analisis dan nanti ditindaklanjuti ke kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,” ujar Sapto.
Mayoritas Warga Mengadu soal Perkara Ekonomi
Satu di antara para pengadu yang datang ke Istana Wapres adalah Desiria. Perempuan asal Tangerang itu mengajukan permintaan kepada Gibran agar menjadi salah satu penerima bantuan sosial alias Bansos.
Desi mengaku saat ini memiliki tiga orang anak lulusan sekolah menengah atas yang seluruhnya belum mendapat pekerjaan. Perempuan 45 tahun itu menambahkan, anak sulungnya yang kini berusia 24 tahun belum juga mendapat pekerjaan meski sudah lulus sekolah sejak enam tahun lalu.
“Saya ke sini sendiri, saya mau minta bansos dan kerjaan buat anak saya,” kata Desi saat ditemui di lokasi sesuai menyampaikan aduan ke posko 'Lapor Mas Wapres'.
Lain halnya dengan Simson Sitinjak. Pria berusia 42 tahun asal Batam, Kepulauan Riau, itu mengadukan sengketa bisnis perjanjian kerja sama dengan sebuah perusahaan swasta di Jakarta.
Simson yang mengaku sebagai Direktur PT Putra Sukses Bersaudara memiliki perjanjian kerja sama sewa-menyewa material 33.457 batang pipa untuk proyek pengaliran gas alam cair. Simson menjelaskan, pembayaran pertama senilai Rp 200 juta melalui cek tidak bisa dicarikan.
Hal ini mendorong dirinya untuk melakukan upaya hukum perdata di PN Jakarta Selatan dan telah dikeluarkan putusan bahwa pihak penyewa harus mengembalikan seluruh material dan membayar kerugian Rp 2,4 miliar.
“Sehingga pada tanggal 31 Oktober, saya bersama karyawan datang ke Jakarta untuk memastikan barang saya tidak dijual. Ternyata saya mendapat intimidasi dari polisi. Saya diperiksa satu malam dan mobil saya ditahan di Polres Jakarta Timur,” ujar Simson.
Lewat aduannya ke Posko 'Lapor Mas Wapres', Simson memohon bantuan untuk penyelesaian damai dengan pihak kepolisian untuk pengembalian mobil dan pihak penyewa material dapat menyelesaikan kewajibannya.