Pemerintah Minta Perusahaan Platform Digital Penuhi Kesepakatan Kerja Sama Media

Ira Guslina Sufa
12 November 2024, 05:55
Digital
Istimewa
Pertemuan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) dengan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, Senin (11/11)
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Pemerintah meminta perusahaan platform digital segera merealisasikan program kerja sama dengan perusahaan pers yang tertunda. Pelaksanaan program kerja sama akan sangat berdampak bagi upaya untuk mewujudkan bisnis media yang sehat dan jurnalisme berkualitas.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria mengatakan realisasi kerja sama ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 32 Tahun 2024 yang sudah dibahas bersama dengan Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB). Saat ini komite telah menyelesaikan draf panduan teknis yang dibuat merujuk pada Perpres dan telah diserahkan pada kementerian. 

“Kita coba dorong agar setelah ada panduan ini didapat win win solution antara perusahaan media dan platform digital,” kata Nezar Patria seperti dikutip Selasa (12/11).  

Nezar berharap perusahaan platform digital segera melanjutkan kerja sama yang selama ini ditunda atau baru dibayar 25%. Sebelumnya penundaan terjadi lantaran masih menunggu juknis kerja komite yang sesuai Perpres No 32 Tahun 2024. 

“Jika program kerja sama tersebut bisa dilanjutkan lagi atau sisa kerja sama yang 75% dituntaskan, semoga ini bisa menjadi hadiah akhir tahun bagi perusahaan pers,” ujar Nezar lagi. 

Lebih jauh Nezar mengatakan dokumen Panduan Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme berkualitas yang telah disusun komite diharapkan dapat memberi kepastian pada perusahaan pers untuk melanjutkan kerja sama dengan platform digital. Panduan yang telah disusun menurut Nezar akan memastikan terpenuhinya tanggung jawab perusahaan platform digital untuk jurnalisme berkualitas.

Dokumen yang diserahkan ini merupakan panduan teknis terkait pengawasan dan fasilitasi atas pelaksanaan tanggung jawab platform digital sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024. Panduan komite berisi antara lain  panduan kerja sama antara perusahaan platform dan perusahaan pers, panduan pengawasan dan panduan fasilitasi terhadap pelaksanaan kewajiban platform, serta panduan pemenuhan kewajiban pelaksanaan program dan pelatihan jurnalisme berkualitas. 

Panduan berfungsi sebagai pegangan bagi komite dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan fasilitasi, maupun bagi platform digital dan perusahaan media dalam menyelenggarakan kerja sama untuk untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Pada kesempatan itu komite juga menyerahkan hasil pemetaan masalah perusahaan pers dan perusahaan platform digital. 

Sejak ditetapkan akhir Agustus 2024 dan bekerja mulai 1 September 2024, anggota Komite telah mengadakan dialog dengan sejumlah perwakilan konstituen Dewan Pers. Diskusi antara lain dilakukan dengan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). 

Diskusi juga telah dilakukan komite dengan sejumlah perusahaan media seperti KG Media, Tempo, Tribun Network, Promedia, CNN, dan beberapa pimpinan perusahaan di daerah. Dua manajemen perusahaan platform digital seperti TikTok Indonesia dan Meta yang menaung Facebook, Instagram, Thread serta Whatsapp. 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...