Daftar Kosmetik Menyalahi Aturan yang Dicabut Izin Edarnya, Ada 16 Produk
Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM mencabut izin edar dari 16 produk kosmetik yang terbukti menyalahi aturan.
Berdasarkan temuan BPOM, Produk-produk tersebut, yang seharusnya digunakan sebagai kosmetik, ternyata digunakan untuk prosedur medis invasif seperti mikroneedling.
Menurut Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, kosmetik diartikean sebagai sebagai bahan atau sediaan yang dirancang untuk diaplikasikan pada bagian luar tubuh manusia, seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, organ genital bagian luar, serta gigi dan membran mukosa mulut.
Adapun tujuan dari penggunaan kosmetik yaitu untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, memperbaiki bau tubuh, atau melindungi dan merawat tubuh agar tetap dalam kondisi yang baik.
Berdasarkan pernyataan BPOM, produk yang digunakan dengan cara injeksi haruslah steril dan hanya bisa digunakan oleh tenaga medis. Di sisi lain, kosmetik tidak termasuk produk steril dan umumnya bisa digunakan oleh siapa saja tanpa bantuan medis.
Selain itu, kosmetik tidak dirancang untuk memberikan efek di bawah lapisan epidermis kulit. Oleh karena itu, meskipun produk tersebut terdaftar sebagai kosmetik, penggunaannya tetap melanggar aturan dan bisa membahayakan kesehatan konsumen.
Maka dari itulah, BPOM mengambil tindakan ini demi melindungi konsumen dari risiko kesehatan akibat penggunaan produk kosmetik yang tidak sesuai dengan aturan.
Lantas, apa saja daftar kosmetik menyalahi aturan yang dicabut izin edarnya oleh BPOM? Berikut di bawah ini informasinya.
Daftar Kosmetik Menyalahi Aturan
Berikut ini daftar kosmetik yang dicabut yang dicabut izin edarnya oleh BPOM karena tidak sesuai dengan aturan:
- S by Bellavita (PT Haju Medical Indonesia)
- Sappire PDRN (Dermakor)
- Ribeskin Superficial Pink Agingz (JMBIOTECH Corporation Limited, Korea Selatan)
- Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja (Athena)
- Mesologica MD Celluli (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
- Mesologica MD Celluli-D (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
- Mesologica MD Hair Crum Powder (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
- Mesologica MD Exomatrix (PT Herca Cipta Dermai Perdana)
- Sappire Aqua Drop (PT Cawandra Jaya Indonesia)
- Curenex Lipo (PT Cawandra Jaya Indonesia)
- Lipo Lab PPC Solution (PT Cawandra Jaya Indonesia)
- MCCM Deoxycholic (PT Redo Marketing Indonesia Tangerang / Mesosystem SA Spanyol)
- MCCM Organic Silicon (PT Redo Marketing Indonesia Tangerang / Mesosytem)
- MCCM Cellulite Cocktails (PT Redo Marketing Indonesia Tangerang / Mesosytem)
- MCCM Hyaluronic Acid 1% (PT Redo Marketing Indonesia)
- MCCM Vitamin C (PT Redo Marketing Indonesia)
Itulah informasi mengenai daftar kosmetik menyalahi aturan yang ditarik izin edarnya oleh BPOM. Setelah mengetahui informasi di atas, masyarakat diharapkan lebih bijaksana dalam memilih produk dan menghindari pemakaian kosmetik yang menjanjikan hasil medis tanpa pengawasan profesional.